Korupsi

Pembacaan Pledoi Zulkarnain Yunus Ditunda

Padahal pengacara mengaku sudah menyiapkan 81 halaman pembelaan.

Rabu, 25 Agustus 2010, 13:02 WIB
Elin Yunita Kristanti, Fadila Fikriani Armadita
Penyitaan barang bukti korupsi sisminbakum oleh penyidik Kejagung di Depkumham. (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews- Pembacaan pledoi mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Zulkarnain Yunus ditunda.

"Besok pagi, karena ketua majelis sedang pendidikan," kata pengacara Zulkarnain Yunus, Sulistyowati, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 25 Agustus.

Sulistyowati menambahkan, pihaknya telah menyiapkan pledoi setebal 81 halaman. "Sudah kami siapkan, Pak Zul juga menyiapkan sendiri ada 22 halaman," kata dia.

Sebelumnya jaksa menuntut Zulkarnain dengan tujuh tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Dia juga dikenakan pidana tambahan sebesar Rp9,1 miliar. Jumlah tersebut merupakan dana masyarakat yang ditarik sisminbakum selama Zulkarnain menjabat sebagai direktur Jenderal.

Zulkarnain didakwa dengan lima pasal alternatif. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup. Zulkarnaen juga diduga telah menguntungkan dirinya sendiri dengan menerima uang sebesar Rp 884 juta dan US$11.940.

Kubu Zulkarnain Yunus menilai tuntutan jaksa terlalu tinggi untuk dikenakan pada Zulkarnain Yunus. Hukuman itu bahkan melebihi hukuman terhadap Romli Atmasasmita.

"Tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta, harta apa yang saya makan?" kata Zulkarnain, usai persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 11 Agustus 2010.

Kasus korupsi ini adalah kali kedua yang harus dihadapi Zulkarnain Yunus. Saat ini, dia juga sudah berstatus sebagai terpidana kasus korupsi proyek pengadaan alat sidik jari otomatis atau automatic fingerprint identification system (AFIS). Dalam kasus AFIS ini, Zulkarnaen harus mendekam dibui selama empat tahun. (umi)

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ