VIVAnews - Berkas perkara ke-2 mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Pol Susno Duadji dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, Rabu, 25 Agustus 2010.
Pelimpahan terkait kasus pengelolaan dana pengamanan pemilihan kepala daerah Jabar 2008.
Susno tiba di Kejari Jaksel, pukul 13.30 WIB, mengenakan mobil Toyota Alphard hitam B 271 IQ. Susno yang berbaju safari hitam bertulis 'Susno Duadji' datang didampingi dua pengacaranya Ari Yusuf Amir dan Husni Maderi.
Susno juga dikawal dua mobil polisi dan satu ambulan dari pusat kedokteran dan kesehatan (Pusdokes) Polri, beserta tiga orang dokter. Saat datang Susno tidak berkata sedikitpun dan langsung naik ke lantai dua gedung Kejari Selatan.
Sementara itu, kepala kejari M Yusuf mengatakan, hari ini pelimpahan berkas dan tersangka ke-2 atas nama Susno terkait pengelolaan Pilkada Jabar.
"Saat ini, berkas-berkas telah diperiksa terlebih dahulu oleh Jaksa Penuntut Umum," ujar Yusuf kepada wartawan, Rabu 25 Agustus 2010.
Selanjutnya, jaksa akan membuat surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Yusuf menerangkan dakwaan untuk mantan Kabareskrim itu akan digabungkan dengan kasus lainnya, yakni dugaan menerima suap terkait kasus PT Salmah Arwana Lestari.
"Nanti akan digabungkan, biar efektif, sekali sidang," Yusuf menambahkan.
Seperti yang diketahui, Susno dijerat dua kasus korupsi di atas oleh penyidik Mabes Polri. Untuk kasus PT Salmah Arwana Lestari, jaksa telah menerima berkas dan barang bukti beberapa waktu lalu.
Polri menuduh Susno terlibat korupsi dalam kasus Pilkada Jawa Barat ketika dia masih menjabat sebagai Kapolda Jabar pada tahun 2008. Penyidik menjerat Susno dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Rencannya, surat dakwaan akan dijadikan satu dengan dakwaaan kasus yang pertama yaitu kasus dugaan suap PT Salma Arwana Lestari. (umi)