VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum (JPU) minta penundaan pembacaan tuntutan terhadap Alif Kuncoro yang diduga menyuap Gayus Tambunan.
"Jaksa harus menyusun dulu rencana tuntutan, jadi belum siap," kata Jaksa Erni, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 25 Agustus 2010.
Jaksa meminta waktu penundaan selama satu pekan. "Minggu depan akan kami bacakan tuntuan," kata dia menjelaskan.
Dalam dakwaan, Alif Kuncoro dan adiknya, Imam Cahyo Maliki, disebut berperan dalam pengadaan Harley Davidson untuk diberikan kepada Kompol Muhammad Arafat Enanie, penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri yang menangani kasus mafia pajak dengan tersangka Gayus Tambunan pada 2009.
Hal itu bertujuan agar Imam tidak dijadikan tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang dan korupsi dalam berbagai penanganan pajak oleh Gayus Tambunan.
Jaksa menjerat Alif dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (umi)