VIVAnews - Panitia Kerja RUU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang DPR menyatakan lembaga anti-korupsi dapat melakukan penyidikan pada tindak pidana pencucian uang. Usulan yang belum final itu disambut baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ini memang belum selesai, tapi ini kan bagus karena korupsi larinya ke masalah pencucian uang," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang Pencegahan, Haryono Umar di kantor KPK, Jakarta, Rabu 25 Agustus 2010.
Jika dapat melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang, kata Haryono, maka akan membuat kinerja KPK lebih lengkap dalam penanganan kasus korupsi. Sebab nantinya, penyidikan yang dilakukan akan mengetahui ke mana larinya uang itu.
"Jadi, kalau kita bisa menyidik maka itu akan jadi lebih lengkap dan jelas kemana itu larinya uang hasil korupsi," kata Haryono.
Saat ini Tim Perumus RUU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) masih membahas kewenangan empat lembaga yang dapat menindaklanjuti Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Empat lembaga yang dimaksud itu yakni, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, KPK dan Badan Narkotika Nasional (BNN). (umi)