Korupsi

Kabar Baik Bila KPK Bisa Sidik Pencucian Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik adanya usulan penyidikan.

Rabu, 25 Agustus 2010, 16:57 WIB
Ismoko Widjaya, Aries Setiawan
Wakil Ketua KPK Haryono Umar (Antara/ Rosa Panggabean)

VIVAnews - Panitia Kerja RUU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang DPR menyatakan lembaga anti-korupsi dapat melakukan penyidikan pada tindak pidana pencucian uang. Usulan yang belum final itu disambut baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ini memang belum selesai, tapi ini kan bagus karena korupsi larinya ke masalah pencucian uang," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang Pencegahan, Haryono Umar di kantor KPK, Jakarta, Rabu 25 Agustus 2010.

Jika dapat melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang, kata Haryono, maka akan membuat kinerja KPK lebih lengkap dalam penanganan kasus korupsi. Sebab nantinya, penyidikan yang dilakukan akan mengetahui ke mana larinya uang itu.

"Jadi, kalau kita bisa menyidik maka itu akan jadi lebih lengkap dan jelas kemana itu larinya uang hasil korupsi," kata Haryono.

Saat ini Tim Perumus RUU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) masih membahas kewenangan empat lembaga yang dapat menindaklanjuti Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Empat lembaga yang dimaksud itu yakni, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, KPK dan Badan Narkotika Nasional (BNN). (umi)

• VIVAnews
Rating
Komentar
Great
26/08/2010
Bukannya apriori tapi apa tidak sebaiknya KPK mejalankan tugasnya dulu, sebab masih banyak Pekerjaan KPK belum selesai malah sudah ditambah dengan penanganan Pencucian Uang, nanti Lembaga yang lain kerjanya apa?. MERDEKA
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ