Korupsi

Pertimbangan Hakim Vonis Anggodo 4 Tahun Bui

Anggodo meminta kepada Ary Muladi agar pimpinan KPK tidak mengusut kasus SKRT.

Selasa, 31 Agustus 2010, 13:28 WIB
Arry Anggadha, Aries Setiawan
SIdang Anggodo Widjojo (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan bulat memvonis Anggodo Widjojo empat tahun penjara. Majelis menilai Anggodo terbukti melakukan pemufakatan jahat melakukan tindak pidana korupsi.

"Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 31 Agustus 2010.

Dalam pertimbangannya, Hakim menilai Anggodo terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan fakta hukum, Anggodo terbukti telah mengetahui adanya penggeledahan di PT Masaro Radiokom. Setelah itu, Anggodo menghubungi Ary Muladi yang mengaku mengenal pihak KPK.

Anggodo meminta kepada Ary Muladi agar pimpinan KPK tidak mengusut kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang diduga melibatkan kakaknya, Anggoro Widjojo. Caranya, dengan memberikan sejumlah uang kepada pimpinan KPK. "Atensi Rp12 miliar," ujar Hakim Dudu Swara. "Dengan itu, unsur pemufakatan jahat telah terpenuhi."

Majelis menilai Anggodo tidak terbukti merintangi penyidikan KPK atas kasus SKRT. Hal ini seperti dakwaan dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangannya, majelis melihat bahwa pada 14 Agustus 2008, KPK telah menetapkan HM Yusuf Erwin Faishal sebagai tersangka atas kasus penerimaan uang dari Anggoro Widjojo dalam kasus SKRT. Atas tuduhan itu, Anggoro kemudian dipanggil KPK dan ditetapkan sebagai tersangka.

Mengetahui hal ini, Anggodo bersama dengan pengacaranya, Bonaran Situmeang kemudian melaporkan KPK ke Mabes Polri atas tuduhan bertindak sewenang-wenang. "Perbuatan terdakwa dan Bonaran melaporkan ke mabes, tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan mencegah, merintangi. Karenanya harus dibebaskan dari perbuatan merintangi upaya penyidikan dan bebas dari dakwaan kedua," ujar hakim.

Atas dasar itu, majelis kemudian sepakat memvonis Anggodo dengan hukuman empat tahun penjara. Anggodo juga diharuskan membayar denda Rp150 juta, jika tidak dibayar maka hukumannya ditambah tiga bulan penjara.

Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan yang sebelumnya dibacakan jaksa yakni pidana enam tahun penjara. Dalam tuntutan, jaksa menilai Anggodo terbukti secara sah dan meyakinkan menghalangi upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain hukuman enam tahun penjara, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara. Jaksa menilai, Anggodo terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (hs)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
ARI HEBAT
01/09/2010
KENAPA ARI MULADI DAN EDDY SOEMARSONO TIDAK DIHUKUM???? KARENA ANGGODO CINA??BISA DI INJEK2 DAN DI PERAS?? KARENA ARI MULADI EMANG ORANG KPK UNTUK CARI DUIT???? KPK SHITTTTTTT
Balas   • Laporkan
edyjleng
31/08/2010
Kapan koruptor di indonesia di Hukum GANTUNG??????
Balas   • Laporkan
age
31/08/2010
gak ada yg meringankan koq di putusnya lebih rendah dr tuntutan jaksa ya....???
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ