Korupsi
Korupsi Kereta Hibah

KPK Sita Sejumlah Dokumen Sumitomo

Sebanyak 10 penyidik menggeledah kantor perwakilan Sumitomo Corporation.

Selasa, 31 Agustus 2010, 16:37 WIB
Arry Anggadha, Fadila Fikriani Armadita
  (Antara)

VIVAnews - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor perwakilan Sumitomo Corporation. Usai menggeledah, mereka tampak menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait kasus dugaan korupsi kereta hibah dari Jepang.

Penggeledahan yang dilakukan di gedung Sumitmas, Jakarta, selesai sekitar pukul 16.00, Selasa 31 Agustus 2010. Sebanyak 10 penyidik keluar dengan membawa kardus yang diduga isinya adalah dokumen-dokumen.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan mantan Direktur Jenderal Perkeretapian, Soemino Eko Saputro, sebagai tersangka kasus pengadaan kereta senilai Rp48 miliar pada 2006-2007.

Hibah tersebut bermula ketika Jepang tidak lagi menggunakan kereta listrik sejak tahun 1998-1999. Kebijakan itu berlaku karena Jepang memberlakukan Undang-undang Lingkungan Hidup yang melarang penggunaan refrigent freon pada Air Conditioner (AC) di kendaraan umum.

Indonesia merupakan satu-satunya negara yang sistem transportasi kereta rel listrik (KRL) yang sama dengan Jepang. Tahun 2004, melalui PT Kereta Api, pemerintah membeli 16 unit KRL kepada Itocu Corporation Japan dengan harga 8 Juta Yen per unit KRL seri 103. Biaya tersebut termasuk angkut dan transaksi. Tahun 2005 PT KA kembali membeli 16 unit KRL seri 8000 pada Tokyu Corporation dengan harga yang sama.

Namun, 30 November 2006, ditandatangani kontrak pengangkutan 60 unit kereta tipe 5000 milik Tokyo Metro dan tipe 1000 milik Toyo Rapid hibah eks Jepang itu antara Satuan Kerja Pengembangan Sarana Kereta Api dengan Sumitomo Corporation. Kontrak tersebut menyebutkan nilai per unitnya mencapai 9,9 juta yen termasuk biaya angkut dan asuransinya.

Dua tipe itu merupakan tipe yang generasi 1 dan 5 yang tergolong tua. Indonesia Corruption Watch menduga ada kerugian negara mencapai 570 juta yen. (adi)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ