Korupsi

Buktikan Ucapan Roberto, Hakim Putar Rekaman

Roberto membantah menyuap penyidik Mabes Polri.

Selasa, 31 Agustus 2010, 17:35 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Eko Huda S
AKP Sri Sumartini diadili (Antara/ Ujang Zaelani)

VIVAnews - Roberto Santonius membantah telah menyuap AKP Sri Sumartini dan Kompol Arafat untuk mengubah statusnya dari tersangka menjadi saksi. Keterangan itu berbeda dengan keterangan yang dibuatnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Untuk melakukan kroscek kebenaran keterangan Roberto ketika menjadi saksi terdakwa kasus mafia hukum, AKP Sri Sumartini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 31 Agustus 2010, majelis hakim memerintahkan penyidik memutar rekaman pemeriksaan terhadap Roberto.

"Dapatkan saksi menunjukkan rekaman pemeriksaan terhadap saksi Roberto," tanya Ketua Majelis Hakim Ahmad Solihin kepada saksi Niko Afinta yang juga penyidik Polri. "Kami ada rekamannya, masih asli dan tidak kami rekayasa," jawab Niko Afinta.

Kemudian, Niko yang dalam kasus ini memeriksa Roberto untuk tersangka Arafat dan Sri Sumartini itu mengeluarkan sebuah laptop. Lalu mulai mencari-cari file rekaman pemeriksaan yang diminta oleh hakim, yaitu pernyataan Roberto yang telah memberikan uang Rp 5 juta kepada Sri
Sumartini dan Rp 100 juta kepada Arafat.

Namun, upaya mencari pernyataan Roberto itu tidak berhasil. Karena rekaman pemeriksaan itu terdiri dari 21 file dengan durasi yang panjang. "Kami membutuhkan waktu untuk mencari pernyataan Pak Roberto itu yang mulia," kata Niko.

Niko pun dipersilahkan untuk keluar sebentar untuk mencari rekaman yang dimaksud. Namun sampai waktu yang ditentukan habis rekaman itu tetap belum ditemukan. "Kami butuh waktu, belum ketemu," kata dia.

Namun dia memastikan, "Saya kira tidak masuk akal kalau jumlah uang yang Rp 5 juta dan Rp 100 juta itu datang dari penyidik. Kami tidak tahu menahu sebelumnya. Bagaimana kami tahu jalan ceritanya."

"Kami hanya memberikan daftar pertanyaan dan semua jawaban berasal dari Pak Roberto."

Akhirnya, majelis hakim memutuskan untuk menunda pemutaran rekaman video itu sampai ketemu bagian pernyataan Roberto tersebut. Majelis memerintahkan kepada penyidik untuk memutarnya pada persidangan Senin mendatang.

Sebelumnya, Roberto membantah telah menyuap Sri Sumartini dan Arafat. Padahal dalam BAP yang dia buat di depan penyidik menyatakan Roberto pernah memberikan uang sebesar Rp 5 juta kepada Arafat setelah bertemu di FX Plasa. Setelah itu, Roberto juga memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada Arafat di parkir Senayan City.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ