Ketua MK: Vonis Anggodo Tak Penuhi Rasa Adil
Pelaku korupsi dan penyuapan--termasuk upaya penyuapan--seharusnya dihukum berat.
Selasa, 31 Agustus 2010, 18:20 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Suryanta Bakti Susila
Anggodo Widjojo (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)
VIVAnews - Pengusaha asal Surabaya Anggodo Widjojo hanya divonis empat tahun penjara karena terbukti melakukan permufakatan jahat dan mencoba menyuap sejumlah pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mahfud MD menilai hukuman itu terlalu ringan dan mengecewakan mereka yang mendukung upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.
"Secara formal putusan itu wewenang hakim. Secara rasa keadilan tidak terpuaskan," kata Mahfud yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 31 Agustus 2010. "Taruhlah kalau terpenuhi tidak, terpuaskan ada kalau hukuman setimpal," ujarnya.
Menurut dia, pelaku korupsi dan penyuapan--termasuk upaya penyuapan--seharusnya dihukum berat. Tapi, kata dia, selama ini hukuman itu kerap mengecewakan masyarakat.
Siang tadi, Anggodo dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Anggodo juga diwajibkan membayar uang denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara. Anggodo dinilai hakim melakukan praktek korupsi bersama-sama dengan saksi Ary Muladi dan Eddy Sumarsono. (kd)
nac mayos
01/09/2010
apakah keadilan dinegeri ini sudah ditegakkan ? pak hakim tlg di jawab
viet
31/08/2010
mending UU korupsi dirubah, hukuman maksimal hukuman mati. Pejabat yang korupsi sama aja dengan membunuh rakyat miskin. dana kesehatan byk yg dikorupsi shg byk warga miskin tak bs berobat tu kan sama aja dengan membunuh biarpun ga secara langsung
avatar
31/08/2010
hmmm.. hakimnya mantaaabbbb.. hip hip huraaa... yg korupsi jalan trus.. di bui bikin "kelakuan baik" tar 17-an dpt remisi lagi lahhh.. trus bebasssss
bilal
31/08/2010
saya pribadi tdk adil korupsi milyaran rupiah ko cuma 4 tahun denda cuma 100 juta lebih kalau mau adil semua uang negara harus dikembalikan itu baru adil jangan sampai masih banyak anggodo berikutnya
joe
31/08/2010
saya tidak bisa membayangkan jika orang yang begitu bersalah hanya mendapat ganjaran 4thn, ternyata memang benar di negara kita hukum masih di perdagangkan.
Anak Bangsa yg kecewa
31/08/2010
bagi saya Koruptor "lebih kotor" dibanding pekerja sex komersial.... masa dikasih fonis cuma denda 150 jt n 4 tahun penjara, sedangkan korupsinya gak tanggaung2, milyaran rupiah bro...!! ternyata berlembaran kertas mampu memperdaya kebenaran...
Lysa
31/08/2010
gila...masa kasus segedhe itu dipenjara mirip sama orang maling ayam!
just me
31/08/2010
3. Persatuan Indonesia: jaga kedaulatan aja tidak bisa
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan bagi permusyawaratan perwakilan: boro2, anggota DPR pada mikirin perutnya sendiri.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia: hanya mimpi
just me
31/08/2010
PANCASILA:
1. Ketuhanan yang Maha Esa: hanya digunakan sebagai kedok saja.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab: maling ayam dihukum 5 Tahun, Koruptor cuman 4 tahun, maling merugikan 1 atau 2 orang, koruptor banyak orang.
andi
31/08/2010
Begitu indah negri in di huni oleh para koruptor.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar