Korupsi

Pengacara Ary: Vonis Anggodo Kontradiktif

Majelis hakim membebaskan Anggodo dari dakwaan kedua.

Rabu, 1 September 2010, 10:53 WIB
Ita Lismawati F. Malau
Ary Muladi, saksi kunci kasus KPK, dan pengacara Sugeng Teguh Santoso (Antara/ Ismar Patrizki)

VIVAnews - Tim pembela suara rakyat anti-kriminalisasi menilai putusan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas Anggodo Widjojo kontradiktif. Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun diminta banding.

Koordinator tim ini, Sugeng Teguh Santoso, mempertanyakan mengapa pengadilan hanya menyatakan bersalah pada Anggodo pada dakwaan pertama, yakni bermufakat untuk menyuap pimpinan KPK. Namun, pengadilan malah membebaskan Anggodo di dakwaan kedua, yakni menghalangi penyidikan KPK.

"Putusan itu kontrakdiktif antara putusan dakwaan pertama dengan dakwaan kedua. Dengan terbuktinya Anggodo bermufakat untuk menyuap pimpinan KPK maka itu seharusnya jadi fakta yang terang benderang bahwa Anggodo menghalangi penyidikan," jelas Sugeng dalam pesan singkat, Rabu 1 September 2010.

Penyidikan yang dimaksud Sugeng adalah penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) dengan tersangka kakak Anggodo, Anggoro Widjojo. Seperti diketahui, Anggodo melalui kurir Ary Muladi menggelontorkan dana Rp5,1 miliar untuk menghentikan penyidikan kasus ini di KPK.

Sugeng yang juga pengacara Ary Muladi ini juga menilai majelis hakim terindikasi melakukan pelanggaran hukum acara karena tidak membuka dan memperdengarkan rekaman pembicaraan Anggodo dengan oknum penegak hukum. "Rekaman ini sudah diperdengarkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) 3 November 2009," kata dia.

Tidak diperdengarkannya rekaman Anggodo menjadi alasan hakim untuk membebaskan Anggodo dari dakwaan kedua.

Kemarin, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan uang denda Rp150 juta atas Anggodo. Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, yakni enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba menilai Anggodo hanya terbukti di dakwaan pertama saja. (adi)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Anggodo
01/09/2010
Hwa..Ha..Ha..Ha.. Anggodo dilawan... Hakim msh bs sy Atur. Di indonesia ini mana ada Hukum yg tdk bs Saya atur
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ