VIVAnews - Sejumlah petugas Satuan Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (PPTPK) Kejaksaan Agung mendatangi kantor Bank Danamon cabang Kuningan, Jakarta. Mereka hendak menyita rekening milik Hartono Tanoesudibjo.
Enam petugas lengkap berseragam kejaksaan mendatangi kantor Bank Danamon dengan menggunakan mobil kejaksaan, Rabu 1 September 2010. Mereka langsung menuju ruang pimpinan bank.
Saat ditanya wartawan apakah hendak menyita rekening pengusaha itu, salah satu petugas mengiyakan. "Tapi nanti saja keterangannya setelah selesai," kata petugas yang tak mau menyebutkan nama.
Hartono Tanoe adalah tersangka dalam dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Departemen Hukum dan HAM atau kini disebut Kementerian Hukum dan HAM sejak 2001. Kejaksaan mengindikasikan kerugian negara lebih dari Rp400 miliar dalam kasus ini.
Sebagai pemilik perusahaan rekanan, PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Hartono Tanoe dinilai Kejaksaan Agung bertanggung jawab atas dugaan korupsi ini.
Dalam kasus Sisminbakum ini, pengadilan telah memvonis empat terdakwa. Mereka diantaranya Johanes Waworuntu yang dalam tahap kasasi divonis 5 tahun, Romli Atmasasmita, Syamsudin Manan Sinaga. Sedangkan Zulkarnaen Yunus sidangnya masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini pun, menteri yang saat itu menjabat, Yusril Ihza Mahendra, sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Hartono Tanoe. (umi)