Korupsi

Penyidik Sita Rp15,3 M Duit SRD

Dana yang disita dari rekening PT SRD di Bank Danamon cabang Kuningan, Jakarta Selatan.

Rabu, 1 September 2010, 20:37 WIB
Eko Priliawito, Fadila Fikriani Armadita
Gedung Kejaksaan Agung (VIVAnews/Maryadi)

VIVAnews - Tim penyidik kejaksaan agung siang tadi kembali menyita barang bukti terkait kasus dugaan korupsi Sisminbakum. Penyidik menyita dana milik PT Sarana Rekatama Dinamika.

"Tim telah melakukan penyitaan dana PT SRD," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir, di Kejaksaan Agung, Rabu 1 September 2010.

Selanjutnya, kata dia, jumlah yang disita mencapai 15.375.873.732,69. Dana itu disita dari rekening PT SRD di Bank Danamon cabang Kuningan, Jakarta Selatan. "Kasusnya terkait dengan biaya akses," jelasnya.

Dana tersebut didapat dari kesaksian Tien Novita, mantan kepala cabang Bank Danamon. "Ini nanti akan dijadikan bukti untuk Yusril dan Hartono," kata dia.

Babul menambahkan, uang tersebut, selanjutnya disimpan di rekening penampungan kejaksaan BRI cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sejauh ini kejaksaan telah menyelesaikan pemeriksaan saksi untuk tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo.
"Untuk pak Hartono 32 saksi, Pak Yusril 14 saksi," imbuhnya.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Tien Novita (Bank Danamon)
04/09/2010
Kok cuman 15M yang disita? Di Rekening ada 23M lebih. Sisanya diapain ya? Belum lagi yang 400M yang sudah "diselamatkan" sama Bos Gedung Bimantara.
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ