VIVAnews - Hartono Tanoesoedibjo melalui kuasa hukumnya membantah pemberitaan mengenai telah disitanya rekening Hartono terkait kasus dugaan korupsi Sisminbakum.
Dalam hak jawabnya, kuasa hukum Hartono Tanoesoedibjo, Andi F. Simangunsong, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan penyidik terhadap dana milik PT Sarana Rekatama itu tidak benar. "Rekening SRD, dan bukan rekening Hartono Tanoesoedibjo," ujar Andi, Rabu 1 September 2010.
Tim kuasa hukum Hartono juga menyampaikan bahwa kliennya bukanlah pemilik PT SRD. Pemiliknya menurut Andi adalah Yohannes Woworuntu dan Gerard Yakobus yang diwakili oleh PT BAM sebagai manajer investasi PT SRD.
Pada berita sebelumnya, tim penyidik memastikan telah menyita barang bukti dalam kasus korupsi Sismimbakum, berupa penyitaan dana milik PT SRD yang jumlahnya mencapai Rp15,3 miliar lebih yang berada di Bank Danamon cabang Kuningan, Jakarta Selatan.
Dana tersebut didapat dari kesaksian Tien Novita, mantan kepala cabang Bank Danamon. Uang itu kemudian disimpan di rekening penampungan kejaksaan BRI cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.