Korupsi

Dudhie Senang Panda Nababan Tersangka

"Ini melegakan, karena KPK telah melakukan tugasnya dengan baik".

Rabu, 1 September 2010, 23:23 WIB
Eko Priliawito, Aries Setiawan
Dudhie Makmun Murod (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Mantan politisi PDI Perjuangan Dudhie Makmun Murod merasa lega atas penetapan status tersangka kepada Panda Nababan dalam kasus cek pelawat ke sejumlah anggota dewan.

Hal ini diungkapkan kuasa hukumnya, Amir Karyatin menanggapi penetapan status tersangka terhadap 26 mantan anggota DPR periode 1999-2004 yang salah satunya terdapat politisi senior PDIP itu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ini melegakan, karena KPK telah melakukan tugasnya dengan baik. Institusi ini memberikan persamaan semua orang di depan hukum," kata Amir saat dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu 1 September 2010.

Dipaparkannya, Panda memang sudah seharusnya ditetapkan sebagai tersangka, mengingat peranannya dalam pemberian cek lawatan kepada sejumlah anggota dewan.

Dudhie di pidana penjara selama 2 tahun denda Rp100 juta karena terbukti melakukan korupsi.

Menurut majelis, perbuatan Dudhie bersama-sama dengan anggota IX DPR RI dan Kelompok Fraksi IX dari PDI Perjuangan, yakni pelaksana menerima cek pelawat dan dibagikan telah memenuhi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dudhie diketahui menerima uang Rp9,8 miliar kemudian membagi-bagikannya kepada anggota Kelompok Fraksi PDI Perjuangan. Penerimaan uang tersebut dilakukan setelah terpilihnya Miranda S. Goeltom sebagai pejabat nomor dua di Bank Indonesia.

Menurut Amir, kliennya hanya menjalankan perintah dari Panda Nababan sebagai Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan untuk mengambil titipan dari Ahmad Hakim Safari. "Atas perintah Panda pula, Dudhie membagikan titipan tersebut," tambah Amir.

Sebelumnya, Dudhie melayangkan protesnya kepada KPK terkait dengan belum ditetapkannya Panda sebagai tersangka. Padahal, nama Panda disebut-sebut dalam putusan, mantan politisi PDIP tersebut terlibat.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
OOmas Opung
02/09/2010
alhamdulillah ternyata masih ada keadilan di negeri ini...GO KPK.....
Balas   • Laporkan
sentul kenyut
02/09/2010
kita tunggu reaksi megawati, yg menyalahkan pemerintah dan sby, pengalihan issue, menjelekkan oposisi, pembunuhan karakter dsb...dsb.... padahal pdip adalah memang penyamun teriak maling.
Balas   • Laporkan
maarhalim
02/09/2010
Terimakasih KPK. Anda telah bekerja dengan sangat baik. Kami mengapresiasi kerja anda. Semoga Allah memberikan tempat yang mulia di dunia dan di Akhirat. AMiin.
Balas   • Laporkan
simbah
02/09/2010
jeruk makan jeruk ya??....baguslah....
Balas   • Laporkan
izza
02/09/2010
duh...yang korup dihukum yang berat dong masa cuman 2 tahun. mrk bikin rakyat melarat.
Balas   • Laporkan
jejen
01/09/2010
sesama tmn seperjuangan harusnya saling menguatkan, jgn malah membunuh
Balas   • Laporkan
rahmadi | 02/09/2010 | Laporkan
kalo korupsi saling bunuh aja,itu lebih baik !
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ