Korupsi

"Bagaimana Nasib Pemberi Suap BI?"

"Dia jelas-jelas disebutkan sebagai pemberi dan bertemu langsung dengan legislator."

Kamis, 2 September 2010, 09:07 WIB
Ita Lismawati F. Malau
Adang Daradjatun dan Nunun Daradjatun (daylife.com)

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 26 mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004 sebagai tersangka. Mereka dikenakan pasal suap karena menerima traveller cheque saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) tahun 2004.

Ke-26 mantan anggota DPR itu berasal dari tiga fraksi yang menerima dana bervariatif mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Untuk melihat daftar penerima ini, klik di sini.

Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo meminta agar KPK tidak melupakan oknum pemberi suap dalam pemilihan yang kemudian dimenangi Miranda Swaray Goeltom itu. "Proses hukum memang akan bermuara sampai ke pihak pemberi. Tapi sejauh mana?" kata dia dalam perbincangan dengan VIVAnews, Kamis 2 September 2010.

Apakah sebatas eksekutor lapangan, yakni orang yang berhubungan langsung dengan para mantan anggota DPR ini. "Atau sampai pemilik dana? Saya harap sampai ke level terakhir ini," kata dia.

Dia menjelaskan jika level hanya sampai eksekutor lapangan, ada nama Nunun Nurbaeti Daradjatun. Majelis hakim yang mengadili empat mantan anggota DPR dalam kasus yang sama --Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Udju Juhaeri, dan Endin AJ Soefihara-- menilai, cek perjalanan yang diterima Hamka Yandhu cs berasal dari Nunun Nurbaeti Daradjatun, Komisaris PT Wahana Esa Sejati. Nunun adalah istri dari mantan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal (Purn) Adang Daradjatun.

"Dia jelas-jelas disebutkan sebagai pemberi dan bertemu langsung dengan para anggota DPR ini," kata Adnan. "Tapi, siapa pemilik dananya?"

Dia menegaskan KPK harus mampu dan mau menuntaskan perkara ini sampai selesai. "Jangan hanya level eksekutor saja." (umi)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
markus longo
02/09/2010
baik yang kasih suap maupun penerima suap,semuanya terlibat suap penyuapan,jadi jebloskan semua,nggak peduli mantan gubernur,camat,kades,atau lurah sekalipun....
Balas   • Laporkan
wong melarat
02/09/2010
Saya minta, tidak usahlah Tjahjo cs memberi bantuan hukum. Wong jelas-jelas menerima uang untuk pemilihan DGS BI, mau dibela apanya, mau dibantah? Mau dilobi agar distop? Apa karena posisi Tjahjo bisa terancam? Iya kan?
Balas   • Laporkan
hamba
02/09/2010
kalau orang sudah sebanyak mengeluarkan uang"modal"untuk mewujudkan impiannya,berapa banyak uang"keuntungan/korupsi"yang ia dapat?ASSTAGFIRULLAH,semogha kita tidak tertipu dengan kehidupan dan permainan dunia ini
Balas   • Laporkan
aneh
02/09/2010
aneh, ya Miranda nya donk yg di tangkep. kan dia yg nyuap, gmn seh KPK ini....
Balas   • Laporkan
IZRA'IL
02/09/2010
Wahai Nurbaiti....anda boleh lepas dan selamat dari hukum dunia,Tapi ingat kematian akan membukakan gerbang penderitaan panjang anda di akhirat,....- tapi sepertinya anda sudah tak percaya lagi kepada Tuhan - Jadi....ya selamat menikmati....
Balas   • Laporkan
Malaikat Izra'il
02/09/2010
Wahai Nurbaiti....anda boleh lepas dan selamat dari hukum dunia,Tapi ingat kematian akan membukakan gerbang penderitaan panjang anda di akhirat,....- tapi sepertinya anda sudah tak percaya lagi kepada Tuhan - Jadi....ya selamat menikmati....
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ