VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 26 mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004 sebagai tersangka. Mereka dikenakan pasal suap karena menerima traveller cheque saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) tahun 2004.
Ke-26 mantan anggota DPR itu berasal dari tiga fraksi yang menerima dana bervariatif mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Untuk melihat daftar penerima ini, klik di sini.
Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo meminta agar KPK tidak melupakan oknum pemberi suap dalam pemilihan yang kemudian dimenangi Miranda Swaray Goeltom itu. "Proses hukum memang akan bermuara sampai ke pihak pemberi. Tapi sejauh mana?" kata dia dalam perbincangan dengan VIVAnews, Kamis 2 September 2010.
Apakah sebatas eksekutor lapangan, yakni orang yang berhubungan langsung dengan para mantan anggota DPR ini. "Atau sampai pemilik dana? Saya harap sampai ke level terakhir ini," kata dia.
Dia menjelaskan jika level hanya sampai eksekutor lapangan, ada nama Nunun Nurbaeti Daradjatun. Majelis hakim yang mengadili empat mantan anggota DPR dalam kasus yang sama --Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Udju Juhaeri, dan Endin AJ Soefihara-- menilai, cek perjalanan yang diterima Hamka Yandhu cs berasal dari Nunun Nurbaeti Daradjatun, Komisaris PT Wahana Esa Sejati. Nunun adalah istri dari mantan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal (Purn) Adang Daradjatun.
"Dia jelas-jelas disebutkan sebagai pemberi dan bertemu langsung dengan para anggota DPR ini," kata Adnan. "Tapi, siapa pemilik dananya?"
Dia menegaskan KPK harus mampu dan mau menuntaskan perkara ini sampai selesai. "Jangan hanya level eksekutor saja." (umi)