Korupsi

Agus Condro Harap Hukumannya Diringankan

"Saya kira itu (penetapan dirinya jadi tersangka) wajar-wajar saja," kata Agus Condro.

Kamis, 2 September 2010, 11:01 WIB
Ita Lismawati F. Malau
Agus Chondro (VivaNews/ Nurcholis Lubis)

VIVAnews - Mantan anggota DPR dan kader PDIP, Agus Condro pasrah saat tahu namanya masuk dalam 26  tersangka penerima traveller cheque (TC) saat pemilihan Deputis Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) 2004 silam. Dia mengaku belum punya pengacara.

"Nanti saya pikir dulu. Sekarang sih belum ada pengacara," kata Agus dalam perbincangan dengan VIVAnews, Kamis 2 September 2010.

Berlawanan dengan reaksi tersangka korupsi pada umumnya, Agus malah memberikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Cukup bagus kelihatannya KPK dengan menetapkan 26 anggota DPR ini. Mungkin bisa memberikan peringatan kepada anggota DPR," kata dia.

Terkait dirinya yang jadi tersangka, Agus mengaku sadar sejak awal akan konsekuensi mengungkap kasus ini kepada KPK. "Suatu ketika jadi tersangka. Saya kira itu (penetapan dirinya jadi tersangka) wajar-wajar saja," kata dia enteng.

Apakah anda ingin diringkankan hukumannya? "Iya lah. Tapi kalau dikasih ya Alhamdullilah. Kalau tidak juga enggak apa-apa," kata Agus.

Dugaan suap dalam pemilihan yang dimenangi Miranda Swaray Goeltom ini mencuat setelah  Agus Condro mengaku menerima cek perjalanan sebesar Rp500 juta. Ia juga menduga cek serupa dibagi-bagikan ke sejumlah anggota Dewan yang telah mendukung Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya sekitar 400 cek yang mengalir usai Miranda terpilih sebagai Deputi Senior BI. Temuan ini pun sudah disampaikan ke Komisi Antikorupsi. 400 Cek itu disinyalir diterima 41 anggota Komisi Keuangan dan Perbankan pada 2004.

Kemarin, 26 anggota KOmisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004 ditetapkan sebagai tersangka. Untuk melihat daftar mantan legislator ini, klik di sini.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
kasna
02/09/2010
dasar anggota DPR sudah jelas terima uang pake ga ngerasa lagi...uhh edan......
Balas   • Laporkan
agust stright militia
02/09/2010
harusnya yang namaya korupsi atau suap menyuap mesti di hukum mati atau tangannya di potong saja biar kapok..orang yang korupsi jauh dari agama..mungkin dia gak pernah shalat dan ngaji..jadi za korupsi..!!malu tuh sama rakyat..rakyat banyak yang miskin
Balas   • Laporkan
petualang gila
02/09/2010
harusnya hukuman bapak diringankan krn yg membuka kasus ini, tapi kalo ga dapat ya tetap dijalani aja Pak. trus yg dulu tidak mengakui ternyata skrg jadi tersangka, saya harap hukumannya ditambah krn telah berbohong
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ