VIVAnews - Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji bersumpah tidak pernah menerima suap dari hasil pencairan uang Gayus Tambunan. Dia juga mengaku tidak mengetahui adanya pembagian uang dari rekening Gayus tersebut.
"Saya sudah disumpah untuk memberikan keterangan, (apalagi) di bulan puasa. Demi Allah, Yang Mulia, tidak pernah," kata Susno saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus mafia hukum dengan terdakwa Sjahril Djohan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 2 September 2010.
Susno mengaku telah mewanti-wanti Direktur Ekonomi Khusus (Direksus) Brigjen Edmon Ilyas yang membawahi kasus itu untuk berhati-hati menangani kasus Gayus. "Saya panggil direkturnya, Edmon. Hati-hati menangani money laundring yang dilaporkan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Hati-hati, ungkap korupsinya," kata dia.
Namun, kata dia, ternyata perintahnya itu tidak dituruti oleh Edmon. Dalam kasus Gayus, lanjut dia, Gayus dibebaskan. "Tapi faktanya lain, terjadi permainan dalam kasus itu. Faktanya terdakwa bebas, uang Rp 28 miliar tidak ditindaklanjuti," kata dia. "Kasus korupsi di bidang perpajakan tidak diungkap."
"Tiga bulan setelah saya turun, saya dapat informasi uang itu dicairkan yang Rp 28 miliar, itu membuat saya marah. Tidak menuruti untuk mengungkap kasus yang lebih besar di bidang perpajakan."
Dalam sidang sebelumnya, pengacara Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung menceritakan proses penyuapan versinya.