Korupsi

Korupsi Blok Ramba Sebut Soetrisno Bachir

Agenda sidang kasus korupsi ini adalah pembacaan dari dua terdakwa.

Kamis, 2 September 2010, 15:27 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Suryanta Bakti Susila
Aksi cap telapak tangan sambut tahun 2010 tanpa korupsi (VIVAnews/ Fajar Sodiq)

VIVAnews - Dua terdakwa dugaan korupsi ladang minyak Blok Ramba, Sumatera Selatan, Aditya Wisnuwardana dan Fransiscus Dewana Darmapuspita menyampaikan pembelaan. Dibacakan pengacara mereka, Juniver Girsang, para terdakwa menilai tuntutan Jaksa penuntut umum obscuurliebel (kabur).

"Dakwaan kabur, obscurliebel tanpa menyebutkan apakah ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar," ujar Juniver di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 2 September 2010.

Aditya dan Franciscus didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan penggelapan uang dalam mengelola ladang minyak Blok Ramba di Sumatera Selatan yang merugikan negara senilai US$ 9,6 juta.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal 372 Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka dituntut 11 tahun penjara plus denda sebesar Rp500 juta dan ganti rugi sebesar US$800.000 atau Rp7,2 miliar.

Mereka juga membantah telah merugikan keuangan negara. Sebab, tidak ada uang negara yang mengalir ke Elnusa Tristar Ramba Limited (ETRL), di mana Aditya menjadi direktur. Akan tetapi mendapatkan US$25 juta pinjaman dari Edward Soeryadjaya dan Soetrisno Bachir (keduanya pemegang saham Precious Treasure Global Inc/PTGI).

Kasus ini berawal pada 16 September 2007, Utaryo Suwanto menjaminkan saham di TGHC dan di ETRL secara gadai kepada PTGI. Utaryo melakukan wanprestasi sehingga sahamnya dieksekusi. Setelah itu, manajemen ETRL membayarkan kewajiban TGHC kepada beberapa pihak, di antaranya Soetrisno Bachir yang juga mantan Ketua Umum PAN.

Nama Soetrisno muncul dalam kasus ini karena dia selaku pemilik Precious Treasure Global Inc (PTGI). Pihak yang memberikan pinjaman sebesar US$25 juta kepada TGHC. TGHC ini yang kemudian bergabung dengan Elnusa Tbk menjadi ETRL dalam mengelola Blok Ramba.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, disebutkan Aditya dan Franciscus mengambil alih managemen ETRL secara paksa dengan maksud menguasai pengelolaan Blok Ramba.

Nah, uang sebesar US$ 10 juta itu dialihkan oleh Aditya dan Franciscus ke sejumlah pihak di antaranya Soetrisno Bachir tanggal 4 September 2008 (US$ 400,027), Rodyk & Davidson LLP tanggal 16 September 2008 (US$ 137,432),  Stamford Law Corporation tanggal 16 September 2008 (US$ 17 juta), Manwani Santos Tekchand tanggal 22 September 2008 (US$ 1,239,660.93), dan Soetrisno Bachir tanggal 25 September 2008 (US$ 387,949).

(umi)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ