Korupsi

Jadi Tersangka, 26 Anggota DPR Belum Dicekal

Imigrasi belum terima permohonan larangan keluar negeri bagi 26 tersangka itu.

Kamis, 2 September 2010, 14:58 WIB
Ismoko Widjaya, Aries Setiawan
Agus Condro (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM belum menerima permohonan cekal kepada 26 anggota DPR periode 1999-2004 yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia. Tetapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengirim permohonan cekal.

"Sampai saat ini kita belum menerima surat larangan ke luar negeri dari KPK terhadap 26 tersangka itu," kata Kepala Sub Direktorat Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Catur Edi, Jakarta, Kamis 2 September 2010.

Menurut Bambang, dari semua daftar nama yang disebutkan, kata dia, tidak ada satu namapun yang sudah diajukan KPK untuk mendapat larangan bepergian ke luar negeri. "Kalian boleh periksa," kata dia.

Sementara, Wakil Ketua KPK M Jasin dalam pesan singkatnya mengatakan permohonan larangan keluar negeri itu mungkin belum diterima Kementerian Hukum dan HAM.

"SOP (standar operasional prosedur) KPK bila sudah ditetapkan menjadi tersangka lalu diikuti dengan pencegahan ke luar negeri," kata M Jasin. Tetapi, Imigrasi mengaku belum ada permohonan dari KPK? "Mungkin masih dalam perjalanan," jawab M Jasin.

26 Mantan anggota DPR itu adalah:

Golkar
1. Ahmad Hafiz Zawawi (AHZ) Rp600 juta
2. Marthin Bria Seran (MBS) Rp250 juta
3. Paskah Suzetta (PSz) Rp600 juta
4. Boby Suhardiman (BS) Rp500 juta
5. Antony Zeidra Abidin (AZA) Rp600 juta
6. TM Nurlif (MN) Rp550 juta
7. Asep Ruchimat Sudjana (ARS) Rp150 juta
8. Reza Kamarullah (RK) Rp500 juta
9. Baharuddin Aritonang (BA) Rp350 juta
10. Hengky Baramuli (HB)

PDIP
1. Agus Condro Prayitno (ACP) Rp500 juta
2. Max Moein (MM) Rp500 juta
3. Rusman Lumbantoruan (RL) Rp500 juta
4. Poltak Sitorus (PS) Rp500 juta
5. Williem Tutuarima (WMT) Rp500 juta
6. Panda Nababan (PN) Rp1,45 miliar
7. Engelina Pattiasina (EP) Rp500 juta
8. Muhammad Iqbal (MI) Rp500 juta
9. Budiningsih (B) RP500 juta
10. Jeffrey Tongas Lumban (JT) Rp500 juta
11. Ni Luh Mariani Tirtasari (NLM) Rp500 juta
12. Sutanto Pranoto (SP) Rp600 juta
13. Soewarno (S) Rp500 juta
14. Matheos Pormes (MP) Rp350 juta

PPP
1. Sofyan Usman (SU) Rp250 juta
2. Daniel Tandjung (DT) Rp500 juta.

• VIVAnews
Rating
Komentar
pulsaroid001
02/09/2010
Cerminan segelintir pejabat dari negara kaya raya yang rakyatnya sengsara. Berapa uang negara yang dipakai untuk bayar mereka? masih kurang kah?
Balas   • Laporkan
NURSII
02/09/2010
BERARTI RAKYAT NEGERI INI DIWAKILI OLEH MALING-MALING BERDASI.. KALAU TERBUKTI DIHUKUM MATI AJA MEREKA ITU. GAK PANTAS UANG RAKYAT DIMAKAN OLEH MEREKA ITU.
Balas   • Laporkan
wawan
02/09/2010
sebaiknya para koruptor itu di hukum gantung aja, supaya pejabat yg lain pada jera untuk korupsi,jadi korupsi di negeri ini akan berkurang dg sendirinya, seperti negara china
Balas   • Laporkan
pe'ol tekape
02/09/2010
heran ga ? ga juga tuh..!! ini kan prestasi yang paling menonjol di republik ini... hidup koruptorrrrrrr...!!!
Balas   • Laporkan
one
02/09/2010
sungguh koruptor yang berprestasi, selamat deh!!
Balas   • Laporkan
kasna
02/09/2010
pejabat ga punya hati nurani yang ada hanyalah ( bagaimana memperkaya diri/golongannya) KORUPSI.lagi.lagi n lagi... tapi ga pa2 indonesia itu KAYA...........
Balas   • Laporkan
yessi
02/09/2010
pantesan pejabat2 kita kaya2 ya, soale dapat dana segar sebanyak itu, andaikan dana itu di bagi kepada rakyat miskin tentu angka kemiskinan di negeri ini akan berkurang... pejabat cuma memikirkan perutnya masing2.. semoga meraka sadar bahwa masih banyak o
Balas   • Laporkan
rahman
02/09/2010
seharusnya mereka ini digebukin ramai2 kita keroyok ramai2 layaknya perlakuan penjambret pencuri penggarong jalanan yang tertangkap warga... mereka tidak berprestasi sebagai lidah rakyat, apa yang kita banggakan memiliki mereka sebagai aset bangsa
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ