VIVAnews - Partai Golkar belum menyiapkan langkah konkrit terkait penetapan sepuluh mantan anggota DPR dari Partai Golkar menjadi tersangka dugaan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, pada 2004 lalu.
“Kami sabar dan tenang saja,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Priyo Budi Santoso, di Jakarta, Kamis, 2 September 2010.
Namun, lanjut Priyo, DPP partai berlambang pohon beringin ini tetap memberi bantuan hukum bagi kadernya yang tersangkut masalah hukum.
Berbeda dengan PDI Perjuangan (14 anggotanya juga jadi tersangka kasus pemilihan Deputi Gubernur Senior BI) yang telah mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk klarifikasi, sejauh ini, kata Priyo, Golkar belum merencanakan hal yang sama. “Kami masih pada titik menghormati KPK,” katanya.
Lebih lanjut, Priyo menyatakan bahwa penetapan tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI oleh KPK ini murni untuk menjalankan misi pemberantasan korupsi di Tanah Air. “Bukan politisasi.” Sebab, katanya, lembaga antikorupsi itu selama ini tidak hanya menjerat penerima suap, tetapi juga pemberinya.
KPK telah menetapkan 26 tersangka dugaan kasus suap pemilihan Deputi Senior Gubernur BI. Sepuluh tersangka berasal dari Fraksi Golkar, 14 tersangka lainnya dari Fraksi PDI Perjuangan. Dan dua tersangka lagi dari Fraksi PPP.
KPK menyatakan para mantan anggota DPR itu melanggar ketentuan mengenai penyuapan yakni Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana