Korupsi

ICW: Fakta Sidang Bakal Tertuju ke Miranda

ICW menegaskan bahwa semua fakta dalam persidangan kasus suap BI bermuara ke Miranda.

Jum'at, 3 September 2010, 01:53 WIB
Umi Kalsum, Ita Lismawati F. Malau
Miranda S Goeltom (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar dalam mengusut kasus suap BI ke DPR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya berhenti pada 26 anggota dewan yang diduga menerima  traveller chequec. Juga tidak hanya berhenti pada pemberi uang di lapangan saja. Sebab kasus ini akan telanjang di pengadilan.

"Di pengadilan tentu akan terungkap data dan fakta baru yang mengerucut adanya keterlibatan pihak lain, salah satunya adalah orang yang memenangkan pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Goeltom," kata Wakil KOordiantor ICW Andna Topan Husodo, Kamis 2 September 2010.

Miranda Gultom sendiri, dalam beberapa kesempatan, membantah keras terlibat kasus suap kepada sejumlah anggota dewan itu. "Tidak ada itu yang mulia," ujar Miranda saat bersaksi untuk terdakwa Udju Djuhaeri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 5 April lalu.

Miranda pun kerap menyebutkan bahwa dirinya hanya menjabarkan visi dan misi kepada sejumlah fraksi di luar gedung DPR/MPR. Hal ini diragukan Adnan. "Kalau mau menyampaikan visi dan misi kan ada fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan). Jabarkan visi dan misi kok di restoran dan hotel," kata Adnan.

Selain itu, Adnan juga menyoroti dugaan keterlibatan Komisaris PT Wahana Esa Sejati, Nunun Nurbaeti Daradjatun yang juga istri dari mantan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal (Purn) Adang Daradjatun. Majelis hakim yang mengadili empat mantan anggota DPR dalam kasus yang sama --Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Udju Juhaeri, dan Endin AJ Soefihara-- menilai, cek perjalanan yang diterima Hamka Yandhu cs berasal dari Nunun Nurbaeti Daradjatun,

"Dia sudah disebut sebagai pihak pemberi uang. Tapi, apakah benar uang itu milik Nunun? Atau ada pihak lain yang menjadi penyandang dana," kata Adnan. Untuk itu, Adnan mendesak agar kasus ini diusut sampai tuntas.

Nunun sendiri tidak pernah hadir dalam pemeriksaan kasus ini. Melalui pengacaranya, Nunun beralasan sakit, pelupa berat.

• VIVAnews
Rating
Komentar
dedi
03/09/2010
masukkan aja ke penjara.
Balas   • Laporkan
david
03/09/2010
Setuju banget...seret Miranda Gultom juga, jangan mentang-mentang orang BI susah diseret. Kalau perlu dengan kawan-kawan Miranda juga yang terlibat.
Balas   • Laporkan
Pemerhati
03/09/2010
Lihat pasal yg dikenakan dong Oom Adnan.Org-org DPR itu kena pasal trima hadiah TC (yg patut diduga) krn jabatannya. Bisa dihukum tnpa hrs ketemu pemberinya. Nunun ga bisa dihukum karena ga ada kepentingannya. MG apa lagi..kan bukan dia yg kasih TC ?
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ