Korupsi

Benny: KPK Harus Tentukan Penyuapnya

Tindak pidana suap selalu melibatkan dua pihak, yakni yang menyuap dan yang disuap.

Jum'at, 3 September 2010, 13:55 WIB
Arry Anggadha, Mohammad Adam
Benny K Harman (Demokrat) (Antara/ Yudhi Mahatma)

VIVAnews - Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Benny Kabur Harman, mengkritisi kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru menetapkan pihak penerima suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia sebagai tersangka.

"Yang lebih penting secara hukum adalah KPK harus segera menentukan penyuapnya dan diproses secara hukum," kata Benny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 3 September 2010.

Menurut Benny, tindak pidana suap itu selalu melibatkan dua pihak, yakni yang menyuap dan yang disuap. "Bagaimana kok yang disuap ditangkap, yang menyuap malah tidak," ujar politisi Partai Demokrat itu.

Benny menilai tindakan KPK yang baru menetapkan pihak penerima suap adalah aneh. "Apa betul dulu itu cek perjalanan ini untuk suap atau bukan," ujarnya. "Oleh karena itu penting sekali secara hukum penyuapnya diperiksa dan otomatis ditetapkan sebagai tersangka."

Mengenai 26 anggota DPR periode 1999-2004 yang menjadi tersangka, menurut Benny, peristiwa ini seharusnya dapat menjadi refleksi bagi anggota dewan lainnya. Apalagi saat ini usia DPR sudah mencapai 65 tahun.

"Ini tragedi, harus dijadikan entry point bagi dewan untuk memperbaiki tata laksana, mekanisme, sistem, dalam hal pengangkatan pejabat-pejabat publik yang melibatkan DPR. Baik itu pemilihan Hakim Agung, KPK, Kapolri, Gubernur BI, Panglima TNI, Komisi Yudisial, dan jabatan lainnya," ujarnya.

Seperti diketahui, pada 1 September 2010, KPK menetapkan 26 mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR sebagai tersangka kasus dugaan suap paska terpilihnya Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

KPK pun menyangkakan para mantan anggota DPR itu melanggar ketentuan mengenai penyuapan, yakni Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara.(ywn)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ