Korupsi

Kementerian Hukum Siap Beri Remisi Lagi

Remisi juga akan diberikan kepada koruptor? "Pokoknya saya tidak akan membeda-bedakan."

Jum'at, 3 September 2010, 14:47 WIB
Arry Anggadha, Mohammad Adam
Menkumham Patrialis Akbar (ANTARA/Puspa Perwitasari)

VIVAnews - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar, menegaskan akan memberikan remisi pada narapidana dari berbagai macam kasus pada saat Hari Raya Idul Fitri.

"Tapi siapa saja (yang menerima) kita belum tahu," kata Patrialis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 3 September 2010. "Saat ini masih dihitung."

Menurut Patrialis, kebijakan remisi ini akan tetap dilakukan, karena aturan tersebut tidak melanggar aturan. "Yang penting, kebijakan itu adalah remisi berdasarkan sistem, berdasarkan aturan," ujarnya.

Apakah remisi juga akan diberikan kepada narapidana korupsi? "Pokoknya saya tidak akan membeda-bedakan orang. Semua yang berhak, diberikan remisi," ujarnya.

Kebijakan remisi ini diprotes keras pada saat peringatan HUT RI ke-65. Koruptor seperti Aulia Tantowi Pohan, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjudin menerima pengurangan hukuman selama tiga bulan. Akibat remisi itu, Aulia Pohan dan kawan-kawannya pun mendapatkan pembebasan bersyarat.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
arsanterroff
12/09/2010
kita kan negara hukum patuhi saja kehendak hukum kalau mendengar komentar orang banyak itu hanya masukan saja.jalan terus pak menteri.dr saharjo melihat dari dlm kubur.jangan pernah kembali kesistem penjara.
Balas   • Laporkan
petualang gila
03/09/2010
yak, diobral lagi diskonnya
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ