VIVAnews - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar, menegaskan akan memberikan remisi pada narapidana dari berbagai macam kasus pada saat Hari Raya Idul Fitri.
"Tapi siapa saja (yang menerima) kita belum tahu," kata Patrialis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 3 September 2010. "Saat ini masih dihitung."
Menurut Patrialis, kebijakan remisi ini akan tetap dilakukan, karena aturan tersebut tidak melanggar aturan. "Yang penting, kebijakan itu adalah remisi berdasarkan sistem, berdasarkan aturan," ujarnya.
Apakah remisi juga akan diberikan kepada narapidana korupsi? "Pokoknya saya tidak akan membeda-bedakan orang. Semua yang berhak, diberikan remisi," ujarnya.
Kebijakan remisi ini diprotes keras pada saat peringatan HUT RI ke-65. Koruptor seperti Aulia Tantowi Pohan, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjudin menerima pengurangan hukuman selama tiga bulan. Akibat remisi itu, Aulia Pohan dan kawan-kawannya pun mendapatkan pembebasan bersyarat.