VIVAnews - Sejumlah politisi PDI Perjuangan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, mereka membantah kedatangannya ini untuk mengintervensi KPK terkait ditetapkannya 15 politisi PDI Perjuangan sebagai tersangka kasus cek perjalanan.
"Kedatangan kami bukan untuk intervensi KPK," kata Trimedya Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 3 September 2010. Trimedya tiba bersama dengan dua rekannya, Herman Heri dan Ahgmad Basarah.
Trimedya menjelaskan, kedatangannya adalah untuk mencari informasi mengenai proses penetapan 15 kadernya menjadi tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom.
"Yang jelas ada 15 orang dari PDIP yang menjadi tersangka, ini jumlah yang tidak sedikit. Walaupun itu periode lama, kita ingin tahu mengenai proses penetapan tersangkanya," jelas anggota Komisi Hukum DPR itu.
Menurut Trimedya, kedatangannya ini adalah justru untuk mendukung KPK dalam mengusut kasus dugaan suap ini. "Mudah-mudahan dengan sudah ditetapkannya tersangka dari PDIP mudah-mudahan proses hukumnya benar dan tolong yang lainnya juga diperlakukan sama, termasuk kasus lainnya," ujarnya.
Seperti diketahui, pada 1 September, KPK menetapkan 26 mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dari jumlah itu, 14 tersangka berasal dari PDI Perjuangan. Politisi PDI Perjuangan, Dudhie Makmun Murod, sebelumnya juga sudah dijerat dalam kasus yang sama.
KPK menyangkakan para mantan anggota DPR itu melanggar ketentuan mengenai penyuapan yakni Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara. (hs)