VIVAnews - Sebanyak 15 politisi PDI Perjuangan menjadi tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Namun, hal tersebut hanya ditanggapi dingin Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
"Ibu Mega sudah kami sampaikan ada tersangka baru, dan Ibu Mega tersenyum," kata politisi PDI Perjuangan, Trimedya Padjaitan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 3 September 2010.
Seperti diketahui, pada 1 September, KPK menetapkan 26 mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR sebagai tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. Pada saat pemilihan, Miranda Swaray Goeltom terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior.
Dari jumlah itu, 14 tersangka berasal dari PDI Perjuangan. Dalam daftar 14 nama tersebut terdapat nama politisi senior PDI Perjuangan, Panda Nababan. Satu politisi PDIP, Dudhie Makmun Murod sudah dijerat terlebih dahulu.
Menurut Trimedya, Mega kemudian meminta kepada para tersangka untuk tawakal menghadapi cobaan. "Bu Mega juga memerintahkan agar segera diberi bantuan hukum," ujar Trimedya yang juga adalah anggota Komisi Hukum DPR itu.
KPK menyangkakan para mantan anggota DPR itu melanggar ketentuan mengenai penyuapan yakni Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara.