VIVAnews - Badan Pemeriksa Keuangan saat ini masih menunggu surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai penetapan TM Nurlif, Anggota BPK, sebagai tersangka kasus dugaan suap pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
"Kita tunggu surat resmi dari KPK, itu saja," kata Ketua BPK, Hadi Purnomo, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat 3 September 2010.
Apakah setelah menerima surat dari KPK, maka TM Nurlif akan langsung dinonaktifkan sebagai anggota BPK? "Nanti kita lihat ya, suratnya kan belum ada. Setelah ada surat resmi, kita nanti rapat sidang badan," jelasnya.
Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UU BPK, disebutkan Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPK diberhentikan sementara dari jabatannya oleh BPK melalui Rapat Pleno apabila ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Seperti diketahui, Nurlif menjadi satu dari 25 tersangka baru kasus suap pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.
KPK pun menyangkakan para mantan anggota DPR itu melanggar ketentuan mengenai penyuapan yakni Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara.