VIVAnews - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memeriksa tiga orang saksi terkait kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Ketiga saksi itu dimintai keterangan untuk tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo.
“Dari tiga saksi dua diantaranya merupakan ahli,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir di kantornya, Jakarta, Jumat 3 September 2010.
Dia mengatakan, ketiga saksi itu adalah ahli keuangan dan mantan Sekditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Siswo Sujanto, ahli dari BPKP, Darius, dan satu saksi lain adalah mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Richard Leo Tirtadji.
Sebelumnya, kata dia, penyidik pada Jampidsus telah menyita sejumlah uang milik SRD sebesar Rp15,3 miliar yang tersimpan di Bank Danamon Cabang Kuningan, Jakarta Selatan. Uang tersebut diduga berasal dari hasil pungutan proyek Sisminbakum di Ditjen AHU pada Kementrian Hukum dan HAM. “Penyidik menyita uang tersebut berdasarkan keterangan dari mantan Kepala Cabang Bank Danamon Kuningan, Tien Novita yang menjadi saksi untuk perkara Hartono Tanoesoedibjoe,” kata Babul Khoir.
Uang yang disita ini, lanjut dia, akan dijadikan barang bukti untuk tersangka Hartono yang juga mantan Komisaris SRD dan Yusril yang mantan Menteri Hukum dan HAM kala proyek Sisminbakum mulai beroperasi, 2001 silam.
Secara keseluruhan, hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa 32 saksi untuk Hartono dan Yusril dalam kasus korupsi Sisminbakum ini. “Serta 14 saksi untuk tersangka Yusril Ihza mahendra. Saksinya berasal dari lingkungan Kementrian Hukum dan Ham,” kata dia.