VIVAnews - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendukung proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.
Bahkan, KPK diminta tidak hanya menangkap penerimanya saja, tapi juga yang memberikan cek perjalanan ke sejumlah anggota dewan, termasuk 15 nama anggota PDIP.
"Kami juga men-support diusut hingga akar-akarnya," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Pandjaitan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat 3 September 2010.
Enam perwakilan dari komisi III, PDI Perjuangan yakni, Trimedya Panjaitan, Imam Suroso, Muhammad Nurdin, Ahmad Basarah, Herman Heri, dan Ikhsan. Mereka ditemui tiga pimpinan KPK yakni, M Jasin, Chandra M Hamzah, dan Bibit Samad Rianto, serta Direktur Penuntutan Ferry Wibisono dan Biro Hukum KPK Khaidir Ramli.
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam itu, kata Trimedya, tidak membahas mengenai kasus dan proses penetapan tersangka kepada sejumlah anggota PDI Perjuangan. "Kami percayakan ke KPK," imbuhnya.
Dia juga menegaskan, PDI Perjuangan sebagai partai besar, memiliki tanggung jawab moral dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Oleh sebab itu, dia membantah jika PDI Perjuangan dikatakan mengintervensi proses hukum yang sedang ditangani KPK itu.
"Yang kami ingin tegaskan bahwa PDI Perjuangan dalam posisi mendukung proses penegakan hukum dalam kasus travel cek," tegasnya.
Sementara, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto menegaskan, KPK sebagai institusi pemberantasan korupsi tidak akan bisa diintervensi dalam proses penanganan kasus.
"Saya katakan, KPK tidak akan mau diintervensi oleh siapapun. Mereka juga tidak mau mengintervensi KPK. Karena hukum itu yang membuat mereka, sehingga mereka tahu persis proses hukumya seperti apa," jelas Bibit. (umi)