VIVAnews - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengimbau, 14 anggotanya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap agar mengikuti proses hukum.
"Dalam rangka itu, kita sudah sampaikan sesuai imbauan Ibu Mega, mereka akan menghormati proses itu," kata politisi senior PDI Perjuangan, Trimedya Pandjaitan, usai bertemu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta, Jumat 3 September 2010.
Trimedya meyakinkan, 14 rekannya di PDI Perjuangan itu tidak akan mangkir dari proses hukum yang berlangsung. Sekaligus akan mengikuti imbauan ketua umumnya, agar menghormati proses hukum. "Kita akan beri jaminan itu," tegasnya.
Terkait penonaktifan anggotanya yang terlibat, Trimedya menyatakan, partainya belum membicarakan hal itu. "Kita lihat perkembangan kasusnya," katanya.
Seperti diketahui, pada 1 September 2010, KPK menetapkan 26 mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR sebagai tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. Pada saat pemilihan, Miranda Swaray Goeltom terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior.
Dari jumlah itu, 14 tersangka berasal dari PDI Perjuangan. Dalam daftar 14 nama tersebut terdapat nama politisi senior PDI Perjuangan, Panda Nababan. Satu politisi PDIP, Dudhie Makmun Murod sudah dijerat terlebih dahulu.
Menurut Trimedya, Mega kemudian meminta kepada para tersangka untuk tawakal menghadapi cobaan. "Bu Mega juga memerintahkan agar segera diberi bantuan hukum," ujar Trimedya yang juga adalah anggota Komisi Hukum DPR itu.
KPK menyangkakan para mantan anggota DPR itu melanggar ketentuan mengenai penyuapan yakni Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara.(ywn)