VIVAnews - Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menyatakan Anggodo Widjojo bersalah melakukan permufakatan jahat dengan mencoba menyuap sejumlah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah kalangan menilai putusan ini semakin menguatkan dugaan kriminalisasi terhadap dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Meski sudah dihentikan Kejaksaan Agung dengan menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penuntutan (SKPP), namun kasus Bibit-Chandra masih berpeluang kembali dibuka. Pasalnya, Anggodo memenangkan gugatan praperadilan atas SKPP ini.
Mahkamah Agung kini tengah menunggu pengakuan peninjauan kembali (PK) atas perkara praperadilan ini. Apakah vonis Anggodo di Tipikor bisa jadi novum? Ketua MA Harifin Tumpa menilai dua perkara itu tidak ada hubungannya.
"(Kasus Anggodo dan SKPP Bibit-Chandra) Dua kasus yang berbeda," kata dia kepada wartawan, Jumat 3 September 2010.
Perkara SKPP, jelasnya, adalah praperadilan mengenai teknis penyelidikan dan penyidikan. Sementara perkara Anggodo mengenai materiil. "Tapi, kami belum menerima pengajuan PK dari kejaksaan," kata dia.
Indikasi kriminalisasi atas Bibit-Chandra menguat seiring terungkapnya sejumlah fakta-fakta. Mulai dari rekaman hasil sadapan Anggodo dengan sejumlah penegak hukum di Mahkamah Konstitusi, tidak adanya rekaman antara kurir Anggodo, Ary Muladi, dengan Deputi Penindakan KPK Ade Raharja, hingga vonis empat tahun bagi Anggodo.