VIVAnews - Mantan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Tambunan, segera diadili. Sidang perdana Gayus, rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pembacaan dakwaan tanggal 8 September 2010," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Nasution, dalam laman kejaksaan Agung, Sabtu 4 September 2010.
Selanjutnya, kata Babul, Gayus disidang atas dua tindak pidana yang dilakukannya. "Perkara pajak yang melibatkan dua atasan Gayus dan tindak pidana korupsi memberikan sesuatu kepada penyidik," jelasnya.
Dalam perkara mafia pajak, Gayus dijerat bersama dengan dua atasannnya Maruli Pandapotan Manurung dan Humala Napitupulu. "Melakukan penelitian materi keberatan dan berwenang untuk mengurangi, menghapus, menambah sanksi terkait permohonan keberatan wajib pajak," imbuh Babul.
Sedang dalam perkara kedua, kata dia, Gayus dijerat dalam tindak pidana korupsi berupa memberikan sesuatu kepada penyidik Mabes Polri. "Berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dalama jabatannya," kata dia. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan delapan tersangka selain Gayus yang saat ini masih menjalani proses persidangan.
Gayus dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 13, Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 22 jo Pasal 28 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.