Korupsi

ICW: Vonis Bebas, Surga Bagi Koruptor

"Kami menilai pemberantasan korupsi di pengadilan umum berada di titik nadir."

Senin, 6 September 2010, 08:36 WIB
Ita Lismawati F. Malau
Aksi cap telapak tangan sambut tahun 2010 tanpa korupsi (VIVAnews/ Fajar Sodiq)

VIVAnews - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi vonis yang dijatuhkan pengadilan umum dalam kasus korupsi. Rekapitulasi pantauan ICW 2005 sampai semester satu 2010 (10 Juli), hampir setengah terdakwa korupsi divonis bebas.

Selama periode ini, kata dia, terpantau 857 kasus korupsi dengan jumlah terdakwa 1965 orang di pengadilan umum.

"Rata-rata orang divonis bebas 49,57 persen," kata salah satu peneliti ICW, Febri Diansyah dalam rilis yang diterima VIVAnews, Senin 6 September 2010. "Ini menciptakan iklim surga bagi koruptor."

Bahkan, kata dia, di semester pertama 2010 saja ada 91 dari 166 yang dibebaskan atau 54,82 persen. "Kami menilai pemberantasan korupsi di pengadilan umum berada di titik nadir," kata dia.

"Kami nilai, komtimen pemberantasan korupsi pengadilan umum berada di titik nadir," kata Febri.

ICW meminta Mahkamah Agung (MA) sebagai pucuk tertinggi lembaga peradilan melakukan evaluasi mendasar untuk mencari penyebab utama fenomena vonis bebas/lepas terhadap terdakwa kasus korupsi.

"Apakah karena dakwaan dan pembuktian yg lemah? Apakah ada mafia peradilan? Apakah karena komitmen dan sensitifitas pemberantasan korupsi hakim yang rendah?"

Menurut ICW, MA harus memberikan tekanan dan arahan agar koruptor divonis seberat-beratnya.

ICW lalu membandingkan dengan kinerja Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi yang tidak pernah membebaskan satu pun tersangka korupsi. (hs)

• VIVAnews
Rating
Komentar
ichsan373
10/01/2011
arismunandar semangat banget lo... hehehehe...
Balas   • Laporkan
aldie
27/10/2010
yah begitulah ... coba studi banding mengenai korupsi ... EGAK ADA YANG MAU KAN pejabat2x tapi klo studi banding yang lain-lain CEPETTTT...
Balas   • Laporkan
arismunandar1967
26/10/2010
Mudah2an Tuhan kamu melimpahkan rahmat kpd kamu (wahai pemegang amanat), tetapi jk kamu kembali (melakukan kejahatan), niscaya Kami (Tuhanmu) kembali (mengadzabmu). Dan Kami jadikan neraka Jahanam penjara bg (kamu) orang2 kafir. (Q.S. 17:8).
Balas   • Laporkan
arismunandar1967
26/10/2010
bisa terpicu dan meledak. Bila itu terjadi, maka akan ada huru-hara besar dan berskala besar. Hanya kebinasaan sajalah yang ada dan akan terjadi. Apa ini yang kalian kehendaki ????!!!!
Balas   • Laporkan
arismunandar1967
26/10/2010
karunia Allah yg subur makmur ini !!! Semua itu amanat bagi kalian wahai para pembesar negeri !! Kalau kalian tdk mau berhenti (dari merusak negeri ini), maka tunggulah adzab Allah yg akan datang pada kalian semua. Negeri ini bisa Cheos. Kebrutalan rkyt
Balas   • Laporkan
arismunandar1967
26/10/2010
Hai pembesar negeri, sadarlah dan sgr bertaubat !!! Jgn lah kalian spt Bani Israil yg membuat kerusakan di muka bumi (negeri) ini dua kali (Periode) Q.S.17:4-8. Masa Orba sdh cukup, masa reformasi ini jgnlah kalian ulangi !!! Jangan kalian rusak negeri..
Balas   • Laporkan
arismunandar1967
26/10/2010
negeri ini hancur dan binasa. Rkyt yg kelaparan sdh semakin buas, saling tikai dan saling bunuh sesamanya. Dan tunggu saja, kebuasan rakyt negeri ini akan segera sampai pada mrk dan akan melumat habis apa saja yg bs didapatkan dr mrk !!
Balas   • Laporkan
arismunandar1967
26/10/2010
Merekalah sesungguhnya musuh yang sejati bangsa dan negara ini, bukan agresor asing !! Musuh asing bisa menguasai kekayaan negeri kini, karena dibukakan pintu2nya oleh mrk. Mereka pengkhianat bangsa !!!!! Sgr tangkap, dan hukum mrk bila tdk ingin.....
Balas   • Laporkan
arismunandar1967
26/10/2010
Peringatan dan teguran sdh tdk akan mrk dengarkan !! Tindakanlah yg hrs diberikan pd mrk !!! Mrk sdh tdk memiliki telinga, mata dan perasaan. Mrk sdh mati !!! Maka yg pantas adalah....KUBUR MEREKA SEGERA !!!!!!!
Balas   • Laporkan
arismunandar1967
26/10/2010
koruptor, maka rkytlah yg akan memproduk UU itu sendiri. Pemegang hak dan kedaulatan tertinggi di negara ini adlh rakyat, bukan mrk !!!! Jangan mrk seenak perutnya sendiri membuat UU untuk kepentingan dan keuntungan mrk !!! Kita tunggu saja waktunya...
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ