VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa politisi Partai Demokrat, Max Sopacua. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan pada 2007.
"Diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, saat dihubungi, Senin 6 September 2010.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Direktur Bina Kesehatan Komunitas Kementerian Kesehatan Edi Suranto, mantan Sekretaris Jenderal Depkes Sjafii Ahmad, mantan Kepala Biro Perencanaan pada Setjen Depkes, Mardiono, dan mantan Komisaris PT Kimia Farma Trading and Distributor, Budiarto Maliang.
Mardiono sudah divonis bersalah dan dihukum dua tahun penjara. Sedangkan Budiarto divonis lima tahun penjara.
Para tersangka itu itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp9,4 miliar dalam proyek pelaksanaan pengadaan alat rontgen portable untuk pelayanan puskesmas di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan, dan pulau-pulau kecil di Biro Perencanaan dan Anggaran Sekjen Depkes.