Korupsi

Diperiksa KPK, Max Dicecar Anggaran Depkes

Max diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi IX DPR.

Senin, 6 September 2010, 14:09 WIB
Arry Anggadha, Suryanta Bakti Susila
Ketua DPP Partai Demokrat, Max Sopacua (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Wakil Ketua Partai Demokrat, Max Sopacua, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Anggota Komisi XI DPR itu terkait penyidikan kasus korupsi alat kesehatan rontgen portable di Departemen Kesehatan pada 2007.

"Ya diperiksa sebagai Komisi IX waktu itu, kita membuat keterangan tentang anggaran menyangkut alkes rontgen protable," kata Max usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin 6 September 2010. Max diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan.

Max mengaku ditanya seputar proses pembahasan anggaran Departemen tersebut ketika dia menjabat anggota Komisi IX DPR periode 2004-2009. Namun, dia enggan merinci item apa saja anggaran yang dibahas itu. "Itu pokok anggaran departemen (Depkse), tanya saja ke KPK yah," ujarnya.

Max yang mengenakan kemeja batik berwarna hijau, keluar dari kantor KPK sekitar pukul 13.15. Sekitar 4 jam diperiksa, dia dicecar sekitar 10 pertanyaan.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Direktur Bina Kesehatan Komunitas Kementerian Kesehatan Edi Suranto, mantan Sekretaris Jenderal Depkes Sjafii Ahmad, mantan Kepala Biro Perencanaan pada Setjen Depkes, Mardiono, dan mantan Komisaris PT Kimia Farma Trading and Distributor, Budiarto Maliang.

Mardiono sudah divonis bersalah dan dihukum dua tahun penjara. Sedangkan Budiarto divonis lima tahun penjara.

Para tersangka itu itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp9,4 miliar dalam proyek pelaksanaan pengadaan alat rontgen portable untuk pelayanan puskesmas di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan, dan pulau-pulau kecil di Biro Perencanaan dan Anggaran Sekjen Depkes. (umi)

• VIVAnews
Rating
Komentar
orang sakit
20/09/2010
DPR, Menkes podo kabee !! Korupsi, markup dilanjutkan ..hidup orang si buya
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ