VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menilai penetapan 26 politisi sebagai tersangka merupakan langkah berani dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus ujian konsistensi.
"Ini pertaruhan, kan setelah penetapan 26 mantan anggota DPR itu, perkara ini menjadi tercampuri politis," kata Mahfud di Mahkamah Konstitusi, Senin 6 September 2010.
Menurut dia, selama ini KPK memiliki reputasi kalau sudah menetapkan tersangka tidak ada yang lolos. "Bukan berarti sewenang-wenang, tapi karena menetapkan setelah memiliki cukup alat bukti," ujarnya.
Namun demikian, Mahfud menilai wajar respon sejumlah pimpinan partai politik atas penetapan kader-kadernya sebagai tersangka. "Wajar suara partai seperti itu, karena itulah intinya demokrasi. Kalau saya ketua partai juga akan bersuara sama, jangan sewenang-wenang," katanya.
Seperti diketahui, pada 1 September, KPK menetapkan 26 mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR sebagai tersangka kasus dugaan suap paska terpilihnya Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
KPK pun menyangkakan para mantan anggota DPR itu melanggar ketentuan mengenai penyuapan yakni Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara. (umi)