VIVAnews - Gayus Tambunan mengajukan gugatan praperadilan terhadap jaksa penuntut umum terkait penahanan yang dilakukan oleh jaksa. Gayus menggugat jaksa karena menahan dirinya tanpa ada perpanjangan penahanan.
"Jangka waktu penahanan pemohon oleh jaksa penuntut umum sudah berakhir pada 11 Agustus 2010," kata Pengacara Gayus Tambunan, Adnan Buyung Nasution, ketika membacakan permohonan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 6 September 2010
Namun, lanjut Buyung, sampai permohonan praperadilan ini dibuat, pemohon tidak lagi diperpanjang masa penahanannya. "Seharusnya penuntut umum harus sudah mengeluarkan pemohon dari tahanan demi hukum sesuai pasal 25 ayat 4 KUHAP," kata dia.
Secara otomatis, pengacara menilai, penahanan Gayus mulai tanggal 12 Agustus lalu merupakan penahanan yang tidak sah. "Serta tindakan yang merampas kemerdekaan pemohon karena telah dilakukan tanpa dasar," ujar Buyung.
Dalam permohonannya, pengacara juga meminta jaksa untuk membawa sejumlah berkas. "Terutama yang terkait dengan penahanan pemohon dan menyerahkannya kepada hakim praperadilan," imbuh Buyung.
Gayus adalah tersangka dua perkara mafia, yakni pajak dan hukum. Perkara Gayus ini menyeret sejumlah penyidik Mabes Polri dan pejabat Gayus saat masih di Direktorat Jenderal Pajak. (sj)
• VIVAnews