VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut penyidik kasus Gayus Tambunan, Komisaris Polisi M Arafat Enanie, empat tahun penjara. Kompol Arafat dinilai telah terbukti bersalah saat mengusut kasus Gayus.
"Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Yuni Daru, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 6 September 2010.
Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp150 juta subsidair enam bulan penjara. Jaksa menilai, Arafat terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menyampaikan, hal-hal yang memberatkan antara lain terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. "Sebagai penyidik seharusnya terdakwa bekerja sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujar Yuni Daru.
Dalam pertimbangannya, jaksa juga menilai Arafat terbelit-belit dan mempersulit jalannya persidangan. Sementara hal yang meringankan, menurut jaksa, antara lain terdakwa belum pernah dihukum. "Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga," imbuh Yuni. (umi)