Korupsi

Arafat: Sepertinya Jaksa Harus Sekolah Dulu

"Kalau begitu sia-sia sidang kita, lebih baik tidak perlu ada persidangan saja."

Senin, 6 September 2010, 21:01 WIB
Siswanto, Fadila Fikriani Armadita
  (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews – Terdakwa dugaan suap Gayus Tambunan, Komisaris M Arafat Enanie, mengaku keberatan dengan tuntutan empat tahun penjara yang diajukan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 6 September 2010.

"Analisa tuntutan berdasarkan BAP, pemeriksaan di persidangan tidak dijadikan dasar pertimbangkan," kata Arafat usai persidangan. "Kalau begitu sia-sia sidang kita, lebih baik tidak perlu ada persidangan saja," ujarnya.

Dalam persidangan, jaksa mengatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan saksi tetap bisa dipergunakan meski mereka mencabut keterangan. Jaksa menilai, BAP bisa dijadikan sebagai alat bukti surat. "Saya heran sejak kapan BAP bisa jadi alat bukti surat," kata Arafat.

Seharusnya, lanjut Arafat, keterangan saksi dipersidangan menjadi dasar tuntutan jaksa. "Di sidang, saksinya, kan di bawah sumpah, kalau di BAP saksi tidak disumpah," katanya.

Arafat menambahkan apabila menggunakan BAP sebagai analisa tuntutan, sebaiknya jaksa langsung memberikan berkas kepada hakim tidak perlu ada persidangan. "Sepertinya jaksa harus sekolah dulu menuntut orang itu dasarnya apa," kata dia.

Sebelumnya jaksa menuntut Arafat dengan empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair enam bulan penjara. Arafat dijerat dengan Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (sj)

• VIVAnews
Rating
Komentar
rondriguez
16/09/2010
minta jadi Hakim aja sekalian wahai mr arafat, biar anda jg yg ngatur hukumannya...
Balas   • Laporkan
Brahmoyo
07/09/2010
ARAFAT kan MAFIA KASUS.....jadi HAFAL BENAR bagaimana memainkan KASUS di PENGADILAN...!! Bagaimana kalo ARAFAT dkk PENYIDIKNYA jadi DOSENnya MAFIA KASUS.... REKTORnya SJ... KEPALA SEKOLAHnya ANGGODO....,
Balas   • Laporkan
dyon
06/09/2010
gak usah heran kemampuan jaksa, ada kemungkinan untuk kali ini tidak bisa kong kalikong karena menjadi sorotan publik, gak seperti jaksa yang memeriksa Gayus dulu....
Balas   • Laporkan
Syam
06/09/2010
Mau bagaimana lagi, beginilah penegakkan hukum kita. Sebagai rakyat awam sangat sedih, kapan negara ini menjadi kaya dan makmur rakyatnya. Presiden kita begitu tinggi cita2 nya tapi rapuh aspek hukum nya, amburadul. mafianya luar biasa
Balas   • Laporkan
master
06/09/2010
Sudah di tuntuk hukuman 4 tahun dan terbukti menerima suap, masih juga protes. Seharusnya si Arafat itu di hukum mati aja , karena terbukti menerima suap. Memang enek sekali hukum di indonesia bagi koruptor atau yang menerima suap.
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ