VIVAnews – Terdakwa dugaan suap Gayus Tambunan, Komisaris M Arafat Enanie, mengaku keberatan dengan tuntutan empat tahun penjara yang diajukan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 6 September 2010.
"Analisa tuntutan berdasarkan BAP, pemeriksaan di persidangan tidak dijadikan dasar pertimbangkan," kata Arafat usai persidangan. "Kalau begitu sia-sia sidang kita, lebih baik tidak perlu ada persidangan saja," ujarnya.
Dalam persidangan, jaksa mengatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan saksi tetap bisa dipergunakan meski mereka mencabut keterangan. Jaksa menilai, BAP bisa dijadikan sebagai alat bukti surat. "Saya heran sejak kapan BAP bisa jadi alat bukti surat," kata Arafat.
Seharusnya, lanjut Arafat, keterangan saksi dipersidangan menjadi dasar tuntutan jaksa. "Di sidang, saksinya, kan di bawah sumpah, kalau di BAP saksi tidak disumpah," katanya.
Arafat menambahkan apabila menggunakan BAP sebagai analisa tuntutan, sebaiknya jaksa langsung memberikan berkas kepada hakim tidak perlu ada persidangan. "Sepertinya jaksa harus sekolah dulu menuntut orang itu dasarnya apa," kata dia.
Sebelumnya jaksa menuntut Arafat dengan empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair enam bulan penjara. Arafat dijerat dengan Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (sj)