Diknas dan KPK Godok Kurikulum Antikorupsi
Manfaat pendidikan ini, akan dirasakan 10 atau 15 tahun mendatang.
Senin, 6 September 2010, 22:02 WIB
Siswanto, Aries Setiawan
VIVAnews - Kementerian Pendidikan Nasional bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggodok kurikulum pendidikan karakter antikorupsi. Kurikulum ini ditargetkan dapat diterapkan mulai tahun ajaran 2011.
"Tim kecil yang kami bentuk ini akan membuat kurikulum, mengembangkan metodologinya, evaluasinya, dan model-model yang bisa dikembangkan untuk pendidikan antikorupsi," kata Menteri Pendidikan Nasional M Nuh usai bertemu Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, di Jakarta, Senin, 6 September 2010.
Nuh menambahkan, pendidikan karakter antikorupsi nantinya diterapkan mulai dari jenjang pendidikan pra sekolah hingga perguruan tinggi.
Kurikulum antikorupsi, lanjut Nuh, akan masuk dalam silabus-silabus mata pelajaran. Pengajarnya adalah guru-guru yang telah diberi training mengenai bagaimana mengajarkan pendidikan karakter antikorupsi.
Penyebaran pendidikan antikorupsi di sekolah-sekolah, kata Nuh, akan dilakukan secara bertahap. "Kita bayangkan ada 200 ribu sekolah. Tapi, paling tidak di tiap provinsi, kabupaten, bisa dilakukan," katanya.
Lebih lanjut, Nuh mengatakan, hasil dari pendidikan ini memang tidak bisa dipetik dalam waktu cepat, tapi akan terasa manfaatnya pada sepuluh atau lima belas tahun mendatang.
"Pada saat itu, adik-adik kita sudah terbentuk mindset, korupsi itu sudah tidak zamannya lagi," katanya.
Agar kurikulum pendidikan karakter antikorupsi ini benar-benar mengena ke generasi muda, Kemendiknas juga sedang memikirkan cara agar masyarakat pun terlibat dalam mengembangkan pendidikan antikorupsi.
Diharapkan, pendidikan antikorupsi kelak tidak harus dalam bentuk mata pelajaran di sekolah. “Tetapi yang paling penting adalah kultur sekolah, di sekolah itu sudah terbangun budaya antikorupsi,” katanya. (sj)
• VIVAnews
Tri Budhi Sastrio
07/09/2010
Korupsi perbuatan tercela. Tanpa masuk kurikulum pun siswa dan mahasiswa paham. Tetapi yang sekarang korup kan bukan mereka. Mungkin yang sedang korup adalah .. maaf ... justru penggagas atau bahkan kelompok pembuat kurikulum. Lalu ... tribudhis@yahoo.com
jaja
07/09/2010
nyontek dikalangan pelajar, mahasiswa dan masyarakat pada umumnya menunjukkan adanya benih2 korupsi, yaitu mencari kesempatan disela2 kelengahan pengawas ujian - korupsi begitu juga toh..
Asep Kuswanto
07/09/2010
menanam skrg memang kita akan menuai hasilnya di kmudian hari, Salut tuk KPK & Diknas, Terus berjuang tuk membenahi moral bangsa ini......Top dah
muhamad fihir
07/09/2010
Idenya bagus sekali, tapi sebenarnya kalau orang menghayati agamanya mereka tidak akan korupsi karena dosa korupsi lebih besar dari pada membunuh 1 atau 2 orang dan berdosa terhadap manusia lebih sulit meminta maafnya karena hanya Allah SWT yg maha pemaaf
cuubuu
06/09/2010
ide bgus... akan lbih bgus jika UU Tipikor d revisi kmbali. Hukuman bg koruptor trlalu ringan, kali yaa... jika hukuman minimal 50thn penjara tanpa remisii,grasi...bakalan mikir tu pr koruptor. Ayo dong Dewan terhormat.... berani gak...?
somad
06/09/2010
kebanyakan tingkah pak mentri ini. YANG PENTING BUKAN PELAJARAN ATAU AJARAN. KAMI SUDAH CAPEK KEBANYAKAN AJARAN. YANG PENTING SEKARANG TUH TELADAN YANG KAMI BUTUHKAN.
Mendra Wijaya
06/09/2010
Dalam Kybernologi (Ilmu Pemerintahan Baru) ada konstruksi B.O.K. (Body of Knowledge) tentang korupsi, yaitu KORUPTOLOGI yang digagas oleh Prof. Dr. Taliziduhu Ndraha. Semoga BOK itu di pakai.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar