Korupsi

Irawady dan Al Amin Diusulkan Dapat Remisi

"Untuk narapidana korupsi, mereka harus menjalani minimal satu pertiga masa penjara."

Selasa, 7 September 2010, 14:19 WIB
Arry Anggadha
Al Amin Nasution (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Sebanyak 14 narapidana korupsi yang saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat, diusulkan untuk menerima remisi pada perayaan Idul Fitri 1431 Hijriah. Remisi yang bakal diterima beragam dari 15 hari sampai 1,5 bulan.

"Saat ini masih digodok oleh tim apakah dikabulkan atau tidak," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Untung Sugiyono, saat dihubungi VIVAnews, Selasa 7 September 2010.

14 Narapidana yang diusulkan menerima remisi itu antara lain mantan legislator Al Amin Nasution, mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan, dan mantan anggota Komisi Yudisial Irawady Joenoes.

Al Amin diusulkan menerima pengurangan selama satu bulan penjara. Hal serupa juga akan diterima oleh Danny Setiawan dan Irawady Joenoes. Satu narapidana korupsi kasus suap, Udju Juhaeri, juga akan menerima remisi selama 15 hari.

Menurut Untung, remisi dapat diberikan bagi para narapidana yang dinilai berkelakuan baik dan sudah menjalani minimal enam bulan masa tahanan. "Untuk narapidana korupsi, mereka harus menjalani minimal satu pertiga masa penjara terlebih dahulu," jelasnya.

Daftar narapidana korupsi di LP Sukamiskin yang diusulkan menerima remisi:

1. Danny Setiawan (1 bulan)
2. Wahyu Kurnia (1 bulan)
3. Ijudin Budiana (1 bulan)
4. Ranendra Dangin (1 bulan)
5. Prananto (1 bulan)
6. Didi Budiman (1 bulan 15 hari)
7. Al Amin Nasution (1 bulan)
8. Sutisna bin diat (1 bulan)
9. Saleh Abdul malik (15 hari)
10. Dadang Jatmika Suhendar (1 bulan)
11. Irawadi Joenoes (1 bulan)
12. Tjetje Subrata (1 bulan)
13. Muhammad Taufik (1 bulan)
14. Udju Djuhaeri (15 hari)

(umi)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
2gino
07/09/2010
Koruptor gak layak mendapat remisi, tinjau ulang peraturannya
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ