Korupsi

KPK Tak Mau Ikut Campur Pemberian Remisi

KPK baru diajak berkoordinasi jika terkait pemberian bebas bersyarat.

Selasa, 7 September 2010, 14:31 WIB
Arry Anggadha, Suryanta Bakti Susila
Johan Budi SP  

VIVAnews - Sejumlah terpidana korupsi bakal menerima remisi lebaran mendatang. Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan tidak ikut campur dalam pemberian remisi kepada sejumlah koruptor itu.

"Pemberian remisi dan grasi itu kewenangan presiden," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 7 September 2010.

Menurutnya, KPK baru diajak berkoordinasi jika terkait pemberian bebas bersyarat. Koordinasi itupun, kata dia, bukan dimintai persetujuan. Akan tetapi, ditanyakan apakah uang pengganti sudah dibayarkan, apakah narapidana tersebut masih punya tanggungan. "Secara aturan KPK memang nggak dilibatkan," kata Johan.

Para koruptor yang diusulkan menerima remisi antara lain mantan legislator Al Amin Nasution dan Udju Juhaeri, mantan komisioner Komisi Yudisial Irawady Joenoes, dan mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan.

Al Amin diusulkan menerima pengurangan selama satu bulan penjara. Hal serupa juga akan diterima oleh Danny Setiawan dan Irawady Joenoes. Satu narapidana korupsi kasus suap, Udju Juhaeri, juga akan menerima remisi selama 15 hari.

Sebelumnya, Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiyono menjelaskan remisi dapat diberikan bagi para narapidana yang dinilai berkelakuan baik dan sudah menjalani minimal enam bulan masa tahanan. "Untuk narapidana korupsi, mereka harus menjalani minimal satu pertiga masa penjara terlebih dahulu," jelasnya.

Daftar narapidana korupsi di LP Sukamiskin yang diusulkan menerima remisi:

1. Danny Setiawan (1 bulan)
2. Wahyu Kurnia (1 bulan)
3. Ijudin Budiana (1 bulan)
4. Ranendra Dangin (1 bulan)
5. Prananto (1 bulan)
6. Didi Budiman (1 bulan 15 hari)
7. Al Amin Nasution (1 bulan)
8. Sutisna bin diat (1 bulan)
9. Saleh Abdul malik (15 hari)
10. Dadang Jatmika Suhendar (1 bulan)
11. Irawadi Joenoes (1 bulan)
12. Tjetje Subrata (1 bulan)
13. Muhammad Taufik (1 bulan)
14. Udju Djuhaeri (15 hari)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ