Korupsi

Pengacara Gayus: Hakim Tak Timbang Sisi HAM

Tahanan tidak bisa ditelantarkan tanpa ada surat penahanan.

Rabu, 8 September 2010, 11:37 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Fadila Fikriani Armadita
  (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Adnan Buyung Nasution selaku pengacara Gayus Tambunan  mengaku sangat kecewa atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Gayus.

"Hakim terlalu bersikap legalistik formal," kata Buyung usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 8 September 2010. Dalam gugatannya, Gayus mempertanyakan penahanan yang dilakukan jaksa atas dirinya. Karena, masa tahanan Gayus habis 12 Agustus lalu namun jaksa tidak memperpanjang.

Menurut Buyung, seharusnya hakim juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan. "Kalau kita menghargai hak asasi manusia, orang ditahan satu jam pun dasar hukumnya harus jelas," ujar dia. Hakim hanya melihat sisi undang-undang saja tanpa melihat sisi HAM.

Dia menilai, tahanan tidak bisa ditelantarkan begitu saja tanpa adanya surat penahanan yang jelas.

Hari ini, hakim menolak gugatan praperadilan Gayus. Alasan hakim, surat perpanjangan penahanan telah dikeluarkan melalui penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan Gayus pun tetap sah meski tanpa adanya surat perpanjangan penahanan.(ywn)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Bonyok
08/09/2010
Semua tertuduh yang duduk di kursi pesakitan seharusnya pake seragam pesakitan, bukan baju mahal dan mewah, alangkah hormatnya Indonesia kepada pesakitan, amit2, najis muholadoh deh.
Balas   • Laporkan
dika
08/09/2010
seharusnya orang seperti gayus dihukum mati, orang-orang seperti inilah yang menyebabkan krisis kepercayaan terhada depertemen pajak........
Balas   • Laporkan
ahmad_tpk007
08/09/2010
emangnya gayus mikirin HAM rakyat miskin yg kelaparan waktu dia korup duit pajak ????
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ