VIVAnews - Terdakwa kasus mafia hukum dan mafia pajak Gayus Tambunan mengaku siap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sembari menunggu sidang, Gayus asyik berbincang dengan penasihat hukumnya di ruang tahanan.
Gayus juga sedang membaca dakwaan yang nanti akan dibacakan oleh jaksa. "Ada dua puluh empat halaman," kata Gayus Tambunan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 8 September 2010.
Gayus enggan menjawab ketika ditanya wartawan apakah dakwaan jaksa sesuai dengan fakta atau tidak. "Nanti saja di eksepsi," kata Gayus. Terkait eksepsi, Gayus menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya pada pengacara. "Biar Bang Buyung saja," kata dia.
Sedikit berbeda dengan Gayus yang menunggu sidang di ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa lainnya, seperti Arafat Enanie, Sri Sumartini,dan Sjahril Djohan tidak menunggu di ruang tahanan. Bahkan, Sjahril Djohan mendapat pengawalan khusus dari dua orang provost setiap kali menjalani persidangan.
Dalam perkara mafia pajak, Gayus dijerat bersama Maruli Pandapotan Manurung dan Humala Napitupulu. Dia melakukan penelitian materi keberatan dan berwenang untuk mengurangi, menghapus, menambah sanksi terkait permohonan keberatan wajib pajak.
Sedangkan dalam perkara kedua, Gayus dijerat dalam tindak pidana korupsi yakni memberikan sesuatu kepada penyidik Mabes Polri. Upaya itu berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dalam jabatannya. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan delapan tersangka selain Gayus yang saat ini masih menjalani proses persidangan.
Gayus dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Pasal 3, 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 13, Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 22 jo Pasal 28 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (art)