VIVAnews - Sesaat sebelum jaksa membacakan dakwaan Gayus Tambunan, pengacara Gayus, Adnan Buyung Nasution meminta sidang pembacaan dakwaan tersebut ditunda. Pengacara beralasan, tim belum mempelajari berkas perkara.
"Karena berkas kami terima tiga hari yang lalu," kata Adnan Buyung Nasution di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 8 September 2010.
Berkas dakwaan yang diterima pun belum lengkap. Buyung mengaku baru menerima satu berkas dari dua berkas yang disangkakan jaksa kepada Gayus, yakni terkait mafia pajak. "Berkas kedua soal mafia hukum belum diberikan," jelas Buyung.
Meski demikian, Ketua Majelis Hakim Albertina tetap melanjutkan persidangan. "Surat dakwaan tetap dibacakan dan saudara punya kesempatan nanti ketika sidang ditunda," ujar Albertina.
Kemudian Albertina meminta jaksa jaksa penuntut umum untuk memberikan berkas perkara Gayus kedua. "Secepatnya majelis kami serahkan," kata Jaksa Rhein Singal. (adi)