Korupsi

Buyung: Ada Tebang Pilih Dalam Kasus Gayus

Gayus dijerat dengan empat pasal korupsi. Gayus pun terancam penjara selama 20 tahun.

Rabu, 8 September 2010, 18:30 WIB
Arry Anggadha, Fadila Fikriani Armadita
Gayus Tambunan (Adri Irianto/VIVAnews)

VIVAnews - Pengacara Gayus Tambunan, Adnan Buyung Nasution, menilai ada tebang pilih dalam kasus mafia pajak dan mafia hukum yang menjerat kliennya.

"Kenapa yang kena yang kecil-kecil, yang jadi korban. Padahal Gayus membuka seluruhnya," kata Buyung usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 8 September 2010.

Terkait suap terhadap hakim Muhtadi Asnun, Buyung menilai seharusnya, bisa dilihat siapa yang mengambil inisiatif. "Kalau yang meminta itu Haposan, supaya diringankan itu bisa dianggap pelanggaran. Kalau ternyata hakimnya yang meminta, dia mengirim sms satu dua kali maka dari segi hukum bisa berbeda," kata dia.

Selanjutnya, dalam eksepsi pekan depan, pihaknya akan mengungkap semua yang belum disebut dalam dakwaan jaksa. "Ini satu bukti lagi bahwa proses pemeriksaan tidak beres, tidak bersih, tidak beres, tidak tuntas," kata dia.

Ke depan, Buyung menginginkan, kasus yang menjerat mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu menjadi pintu masuk untuk membongkar kejahatan. "Tapi kalau ini sudah dibongkar semua tapi tidak ditindaklanjuti, maka tidak akan ada apa-apa," kata dia.

Alasan Buyung mengungkap hal-hal yang tersembunyi, agar majelis hakim mengetahui latar belakang kasus ini, tidak hanya dari dakwaan jaksa.

Dalam kasus ini, Gayus dijerat dengan empat pasal korupsi. Gayus pun terancam dipenjara selama 20 tahun. (adi)

• VIVAnews
Rating
Komentar
arjunaguanteng
22/09/2010
Kepada para penegak hukum coba bentuk DENSUS 99 PASUKAN KHUSUS PEMBERANTAS KORUPTOR biar bangsa ini makmur dan berkeadilan. Teroris aja diberantas tuntas..tas..tas kok ya KORUPTOR nggak berani ditumpas, yg jelas2 membuat sengsara rakyat.
Balas   • Laporkan
romli atmasasmita
18/09/2010
sinetron korupsi yg kesekianm kalinya terjadi. klo oknum penegak hk pangkat tinggi ada imunitas; klo rakyat tidak ada imunitas. inilah wajah rule of law di indonesia. bang buyung ibarat berteriak di padang pasir.kayak sy dlm kasus sisminbakum.
Balas   • Laporkan
romli atmasasmita
18/09/2010
sinetron perkara gayus idem dito dengan sisminbakum;bedanya kl sisminbakum semua jadi tersngka/terdakwa; kasus gayus, oknum penegak hk kompak dilindungi. begitulah sinetron korupsi di republik ini. emangnya negara kalian yg punya; suka2 kalian aja.
Balas   • Laporkan
Om Sammy
16/09/2010
Bang Buyung boleh berkoar-koar apa saja, tapi siapa yang mau ngurusin? Siapa yang bersih? mosok temen sendiri mau diadili? Hidup koruptor, anda memang hebat!!!
Balas   • Laporkan
titi
09/09/2010
kayak hutan aja, yg menguntungkan tidak ditangkap, yg sudah terexpose di sorot full, yach kapan bisa percaya rakyatnya
Balas   • Laporkan
rio
09/09/2010
Statetment bang buyung jng seolah menggiring pada opini bahwa hakim tidak akan dapat mengetahui sepenuhnya hal yang terjadi dibalik kasus gayus. Bang Buyung memang sudah lama jadi advokat. Tapi bukan berarti dia bisa menguasai setiap medan pengadilan.
Balas   • Laporkan
umbar
08/09/2010
Kenapa koruptor di indonesia gak ada yg di hukum mati yaaa?kpn koruptor jera kalo hukumanya paling banter 4 tahun.
Balas   • Laporkan
Syarief Hafid
08/09/2010
Pengadilan Gayus ini semua kan SANDIWARA MURAHAN SAJA....."Kakap2 yang terima suap di POLRI dan KEJAGUNG kok gak disentuh???????? Demikian juga "Perusahaan Kakap" yang memberi suap kok gak ada tuh yang diproses...???
Balas   • Laporkan
arismunandar1967
08/09/2010
Kita hanya sedang menyaksikan sajian Sinetron berjudul "PERANGI KORUPTOR" dgn penulis scenario, sutradara dan para pemainnya adlah para Koruptor juga. Jd gak heran kalau endingnya dah bs kebaca, para Koruptor tetap BERJAYA !!!!
Balas   • Laporkan
gunardo
08/09/2010
ayo bang buyung bongkar tuntas kasus gayus biar terbuka semua siapa yang salah.Korupsi memang sumber kemiskinan dan kehancuran republik. Sayang sebagian besar pemimpinnya belum sadar juga dan takut mengungkapkan kebenaran
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ