VIVAnews - Seperti para narapidana lain, koruptor dan teroris memiliki hak mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi). Menurut undang-undang yang berlaku, remisi berhak diterima semua narapidana, termasuk terpidana tindak pidana korupsi dan kasus terorisme, asal yang bersangkutan telah memenuhi syarat.
Demikian ungkap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Patrialis Akbar, usai bersilaturahmi Idul Fitri dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, 10 September 2010.
"Semua narapidana tanpa kecuali, yang sudah mendapatkan hak, dengan dasar aturan hukum tetap diberikan remisi. Karena itu perintah Undang-Undang, jadi kita tidak mau melanggar peraturan perundang-undangan," kata Patrialis.
Tidak hanya narapidana korupsi, Patrialis mengatakan narapidana kasus terorisme pun berhak mendapatkan remisi. "Teroris yang memenuhi syarat, bukan asal teroris," ucap Menteri asal Partai Amanat Nasional ini.
Kemudian apa saja syarat agar narapidana bisa mendapatkan remisi? "Kalau dia sudah melaksanakaan hukuman sepertiga, kemudian dia berkelakuan baik," jawab Patrilis.
Sebelumnya, banyak pihak yang memberikan kecaman terhadap pemberlakuan remisi kepada koruptor. Namun Patrialis mengatakan aturan ini tetap berlaku selama UU mengatur demikian.
"Kalau remisi tidak diberikan, yang terjadi penjara bisa pecah. Karena itu orang kemudian berusaha berkelakukan baik untuk mendapatkan penghargaan (remisi) dari negara," jelas Patrilis.
Tidak hanya itu, saat pengacara senior Adnan Buyung Nasution melintas, Patrilis pun kemudian meminta dukungan Buyung. Merespon Patrialis, Buyung pun mengaku setuju pemberian remisi diberikan kepada narapidana tindak pidana korupsi.
"Kita kan menegakkan hukum dan keadilan. Itu tidak berarti dengan perasaan kebencian," ucap Buyung, senada dengan Patrialis.
"Kalau orang sudah menerima hukuman dan dia sudah jalankan dengan patuh dan berkelakuan baik, hukum memberikan hak untuk memberikan remisi. Jangan karena kita benci koruptor, tidak boleh dikasih remisi, itu diskriminatif namanya," lanjut Buyung.
Ingat pak bhw bpk akan mempertanggungjawabkan semua amal perbuatan bpk di dunia ini kelak di akhirat, dan dasarnya bukan hukum dunia tapi hukum Tuhan YME salah satunya yaitu keadilan dunia dimana hal ini terkait rasa dianiaya/menganiaya sesama manusia.
secara hukum memang betul, tetapi secara keadilan bagaimana ? seharusnya kementrian hukum dan ham itu dipertegas menjadi kementrian hukum,keadilan dan ham,meski sebenarnya aspek keadilan sudah termasuk dalam ham tetapi rasanya harus dipertegas lagi...
saya setuju,karena semua orang dimata hukum sama,atau disebut equality before the law,jadi tidak ada salahnya jika koruptor atau teroris mendapat remisi,itu hak mereka,asalkan pemberian remisi tersebut sudah sesuai aturan!!!
Itu betul berdasarkan peraturan yg ada sat ini. Tapi perkembangan tuntutan keadilan perlu mengubah, sehingga lebih memenuhi rasa keadilan. Jangan pada mbudeg donk, cerdas dikit lah....