Korupsi

Mahkamah Agung Bukan Surga Koruptor

Hakim, kata Ketua MA, harus memperhatikan perkara korupsi.

Jum'at, 10 September 2010, 22:14 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Suryanta Bakti Susila
Tiga Pimpinan MA, Abdul Kadir Mappong, Harifin Tumpa, Ahmad Kamil (Antara)

VIVAnews - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa mengatakan Mahkamah akan mengeluarkan Surat Edaran MA agar hakim memberi perhatian khusus pada perkara korupsi dengan memberi hukuman setimpal. Tumpa mengaku setuju koruptor diberikan hukuman setimpal.

"Sudah ada konsep mempertegas lagi supaya para hakim memperhatikan untuk memberikan perhatian khusus untuk perkara tindak pidana korupsi," kata dia di rumah dinas Widya Chandra, Jakarta Jumat 10 September 2010.

Konsep surat edaran itu, kata dia, sudah dikonsep oleh Ketua Muda Pidana Khusus. Menurutnya, edaran semacam itu sudah ada pada 2001, diperbarui supaya ada perhatian khusus.

"Tentu ini adalah temasuk langkah-langkah yang harus dihadapi dalam rangka merespon suara-suara yang miring," ujar tumpa.

Suara miring yang dia maksudkan adalah sorotan Indonesia Corruption Watch (ICW) bahwa Mahkamah Agung dan pengadilan merupakan surga bagi koruptor. "Walaupun apa yang disampaikan ICW itu data-datanya tidak akurat," kata Tumpa. Intinya bahwa MA bukanlah surga bagi para koruptor.

Terkait data yang dirilis ICW, Mahkamah akan membantah dengan menyampaikan data versi lembaga tersebut. "Nanti akan ada penjelasan resmi," ujarnya.

• VIVAnews
Rating
Komentar
dodol durian
17/11/2010
satu bekas perusahaan raksasa di daerah Pontianak kalau Peninjauan Kembali ke MA masalah sengketa tanah dengan penduduk atau pemilik secuil tanah kok selalu menang tak pernah kalah / info yang beredar , mereka punya jaringan di MA.
Balas   • Laporkan
Harapan (harby)
14/09/2010
Sampai 25 tahun kedepan saya ga percaya penegakan hukum di Indonesia khususnya masalah korupsi bisa diberantas,karena utk.dapat jabatan butuh sogokan, lantas dari mana ngembalikannya ??? Kecuali Tuhan langsung mengutuk para koruptor
Balas   • Laporkan
bio13
14/09/2010
katanya korupsi pidana khusus, koq dpt remisi. lebih baik ikut www.arisanxenia.com/?id=salimagus
Balas   • Laporkan
garong
12/09/2010
inilah penjahat dan penghianat yg berada di barisan paling depan yg membebaskan para koruptor...
Balas   • Laporkan
andi
11/09/2010
MA harus membuktikan dengan kinerja yang dapat di pertanggungjawabkan ke masyarakat, bukan dengan pernyataan-pernyataan pembelaan diri yang tidak bisa merubah apapun. kerjalah dan jangan hanya banyak berkomentar. keburu para koruptor lari keluar negeri.
Balas   • Laporkan
korban korupsi
11/09/2010
jgnkan di MA di Kepolisian paling besar korupsinya...saya tidak punya bukti kuat tapi anggota MA dan POLISI yg bisa jawab ke dirinya masing2
Balas   • Laporkan
sibarakaduk
11/09/2010
tidak setuju kalo MA dibilang surga para koruptor, yang bener MA hanya penjual tiket surga bagi para koruptor
Balas   • Laporkan
boyke
11/09/2010
apa urusan pengajuan (jangan hanya pengajuan saja) dan peroleh remisi ini (ini paling penting) gratis tanpa pungut bayaran juga ?
Balas   • Laporkan
arsanterrof
11/09/2010
remisi sdh ada sejak zaman belanda diberikan 31 agustus hari lahir ratu juliana.Diteruskan zaman RIS sampai sekarang.DR.Saharjo menubah sistemkepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan semua napi dibina agar dpt kembali ke masy.termasuk koruptor.
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ