VIVAnews- Tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra, hari ini akan kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Agung. "Ada pemeriksaan lanjutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap, ketika dihubungi VIVAnews.com, Rabu, 6 Oktober 2010.
Menurut dia, penyidik masih memerlukan keterangan dari Yusril, terkait kasus yang dituduhkan kepada mantan menteri kehakiman tersebut. Babul menambahkan, pihaknya belum mengetahui apakah Kejaksaan akan menahan Yusril atau tidak.
Jumat lalu, Yusril diperiksa selama 12 jam di kejaksaan. Dia dicecar 25 pertanyaan seputar kebijakan Sisminbakum di eranya.
Sebelumnya Yusril pernah diperiksa beberapa kali oleh penyidik, namun dia menolak menjawab pertanyaan lantaran belum adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait jabatan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung.
Yusril mengajukan saksi yang meringankan kepada penyidik. Tak tanggung-tanggung, mereka adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan mantan Menko Ekuin Kwik Kian Gie. Sementara itu baru Jusuf Kalla yang menyatakan siap bersaksi. (kd)