VIVAnews - Nasib polisi penyidik kasus Gayus Tambunan, Ajun Komisaris Pol. Sri Sumartini, ditentukan siang ini. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan pembacaan vonis terhadap 'juru ketik' berkas Gayus itu.
"Rencananya siang ini jam dua," kata Pengacara Sri Sumartini, Denny Kailimang, ketika dihubungi VIVAnews.com, Rabu, 6 Oktober 2010
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa. Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa menilai Sri Sumartini terbukti menerima suap dari Gayus. Uang diberikan agar Sri merekayasa data kepemilikan uang Gayus sebesar Rp24,6 miliar.
Menurut jaksa, Sri terbukti menerima suap total senilai US$7.000 dari Arafat dan Haposan Hutagalung serta US$5 juta dari Roberto Antonius. Jaksa menilai Sri bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi tuntutannya, Sri Sumartini tetap optimistis hakim akan membebaskannya. Menurut Sri, jaksa tidak berhasil membuktikan dirinya menerima suap dari Gayus. "Saya optimistis tidak terbukti bersalah, karena jaksa hanya memiliki bukti sebatas pembicaraan orang," katanya. (kd)