Korupsi

'Juru Ketik' Berkas Gayus Hadapi Vonis

Jaksa meminta hakim menjatuhkan vonis dua tahun bui pada AKP Sri Sumartini.

Rabu, 6 Oktober 2010, 09:48 WIB
Elin Yunita Kristanti, Fadila Fikriani Armadita
  (Antara/ Ujang Zaelani)

VIVAnews - Nasib polisi penyidik kasus Gayus Tambunan, Ajun Komisaris Pol. Sri Sumartini, ditentukan siang ini. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan pembacaan vonis terhadap 'juru ketik' berkas Gayus itu.

"Rencananya siang ini jam dua," kata Pengacara Sri Sumartini, Denny Kailimang, ketika dihubungi VIVAnews.com, Rabu, 6 Oktober 2010

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa. Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa menilai Sri Sumartini terbukti menerima suap dari Gayus. Uang diberikan agar Sri merekayasa data kepemilikan uang Gayus sebesar Rp24,6 miliar.

Menurut jaksa, Sri terbukti menerima suap total senilai US$7.000 dari Arafat dan Haposan Hutagalung serta US$5 juta dari Roberto Antonius. Jaksa menilai Sri bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi tuntutannya, Sri Sumartini tetap optimistis hakim akan membebaskannya. Menurut Sri, jaksa tidak berhasil membuktikan dirinya menerima suap dari Gayus. "Saya optimistis tidak terbukti bersalah, karena jaksa hanya memiliki bukti sebatas pembicaraan orang," katanya. (kd)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Paisal Muchtar
19/10/2010
BENAR benar Gila...!!! Republik ini di bangun dgn Susah payah HANYA di hancurkan oleh APARAT PENEGAK HUKUM ( Kepolisian, Kejaksaan Kehakiman) krn policy of Law di lakukan sesuka. " MELINDULING & MELAYANI yg penguasa & pemilik uang. Hai..!! INGAT
Balas   • Laporkan
Paisal Muchtar
18/10/2010
Benar-benar GILA......!!! Hukum di Indonesia Han.............cur lah Republik ini karena perilaku APARAT PENEGAK HUKUM RI ( KEPOLISIAN, KEJAKSAAN, KEHAKIMAN ) Hukum hanya di dasarkan UANG & KEPENTINGAN Golongan /Kelompok.
Balas   • Laporkan
LyLa
06/10/2010
wahh.. 2 tahun , terbukti korup US$12.. pak Susno belum terbukti, sengaja dicari2 kesalahannya, malah mo dihukum seumur hidup.. semakin gak jelas aja ni hukum di Indo.. enak y korupsi.. dapet byk duit, hukuman ringan.. mau juga dongg..
Balas   • Laporkan
hmm
06/10/2010
Sri terbukti menerima suap total senilai US$7.000 dari Arafat dan Haposan Hutagalung serta US$5 juta dari Roberto Antonius.. beneran nih? 5 juta dolar?
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ