VIVAnews - Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran di sejumlah daerah. Mantan bawahan Hari Sabarno, Oentarto Sindung Mawardi, mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
"Kelihaian dari teman-teman KPK sudah bagus. Tinggal diteruskan saja," kata mantan Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri, Oentarto, yang langsung masuk ke gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu 6 Oktober 2010.
Oentarto tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan untuk kasus yang sama. Oentarto datang diantar mobil tahanan dari Rutan Cipinang, Jakarta Pusat.
KPK sudah menetapkan Hari Sabarno sebagai tersangka. Hari Sabarno dinilai turut bertanggung jawab atas kasus-kasus korupsi pengadaan alat pemadam di sejumlah daerah.
"Ini kan dilakukan karena kebijakan atau keputusan yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di gedung KPK, Jakarta, Rabu 29 September 2010.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebelumnya, pengacara Oentarto, Firman Wijaya mengatakan bahwa instruksi kepada kepala daerah untuk membeli mobil pemadam kebakaran dengan merk dan tipe tertentu dalam sebuah radiogram tertanggal 12 Desember 2002, merupakan tanggungjawab Hari Sabarno.
Kasus korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran ini telah menjerat sejumlah kepala daerah dari tingkat walikota hingga gubernur, serta pejabat Departemen Dalam Negeri. Mereka yang sudah dihukum antara lain mantan Ketua Otorita Batam Ismeth Abdullah dan mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan. (adi)