VIVAnews - Salah satu penyidik Gayus Tambunan, Sri Sumartini, divonis dua tahun penjara dalam kasus mafia hukum oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak hanya Sri Sumartini yang berat menerima vonis ini, tapi anak perempuan Sumartini pun demikian.
Saat Majelis hakim mengetuk palu, anak gadis Sri Sumartini yang duduk di bangku kursi pengunjung langsung pingsan, Selasa 6 Oktober 2010. Anak perempuan yang mengenakan celana panjang dan blazer bunga-bunga itu langsung dipeluk kerabatnya yang lain.
Sumartini lekas-lekas mendekati anaknya itu dan mencium dengan wajah khawatir. Sumartini pun mencium anak laki-lakinya yang juga hadir dalam sidang tersebut.
Sri Sumartini yang berpangkat ajun komisaris polisi (AKP) ini dinilai bersalah melakukan menerima suap berulang kali dari Gayus Tambunan dan Roberto Santonius saat menangani perkara Gayus Tambunan. Selain vonis dua tahun, Sumartini pun diwajibkan membayar denda Rp50juta.
Hal meringankan penyidik Mabes Polri ini, antara lain, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan terdakwa punya keluarga yang butuh kasih sayangnya. (umi)