Korupsi

Sumartini Divonis 2 Tahun, Anak Pingsan

Penyidik Gayus Tambunan ini terbukti bersalah menerima suap beberapa kali.

Rabu, 6 Oktober 2010, 19:32 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Fadila Fikriani Armadita
  (Antara/ Ujang Zaelani)

VIVAnews - Salah satu penyidik Gayus Tambunan, Sri Sumartini, divonis dua tahun penjara dalam kasus mafia hukum oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak hanya Sri Sumartini yang berat menerima vonis ini, tapi anak perempuan Sumartini pun demikian.

Saat Majelis hakim mengetuk palu, anak gadis Sri Sumartini yang duduk di bangku kursi pengunjung langsung pingsan, Selasa 6 Oktober 2010. Anak perempuan yang mengenakan celana panjang dan blazer bunga-bunga itu langsung dipeluk kerabatnya yang lain.

Sumartini lekas-lekas mendekati anaknya itu dan mencium dengan wajah khawatir. Sumartini pun mencium anak laki-lakinya yang juga hadir dalam sidang tersebut.

Sri Sumartini yang berpangkat ajun komisaris polisi (AKP) ini dinilai bersalah melakukan menerima suap berulang kali dari Gayus Tambunan dan Roberto Santonius saat menangani perkara Gayus Tambunan. Selain vonis dua tahun, Sumartini pun diwajibkan membayar denda Rp50juta.

Hal meringankan penyidik Mabes Polri ini, antara lain, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan terdakwa punya keluarga yang butuh kasih sayangnya. (umi)

 

 



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Tin Tin
06/10/2010
Berani berbuat..eh ngak Berani Di Penjara..dia yg menabur..dia yg menikmati..trus anaknya pingsan..itu tdk perlu terjadi jika mbok mu tdk 86..mending catat jam besuk..dan LPnya dimana..
Balas   • Laporkan
LyLa
06/10/2010
Terima disuap, berarti bersedia di hukum dong.. konsekuensi nya begitu.. kalo "berat menerima vonis", harusnya di pikir dulu resikonya sebelum uang suapnya diterima.
Balas   • Laporkan
r12n
06/10/2010
bersabarlah...waktu terima suapnya senang...waktu dihukum ya mesti sabar..karena nanti juga akan ada pengadilan yang lebih adil
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ